Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Dhaniar Satria Meninggal Mulai Dilimpahkan ke Kejari Sumedang

- 28 Juni 2024, 18:19 WIB
Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari, sedang memberikan keterangan pers.
Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari, sedang memberikan keterangan pers. /kabar-sumedang.com/Taufik Rohman/

Terdakwa menghubungi korban, untuk menanyakan kebenaran soal kabar korban yang telah menjual obat psikotropika di wilayah para terdakwa.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Seorang Mahasiswa di Sumedang Alami Luka Serius

Setelah itu, kedua terdakwa yaitu Jawa dan Jeprut, mulai melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan melakukan pemukulan dan penamparan secara bertubi-tubi ke arah wajah dan kepala korban.

"Tidak lama kemudian, terdakwa lainnya yaitu Hayam, datang dari dalam rumah dan menanyakan kepada terdakwa lainnya. Setelah mengetahui korban menjual obat psikotropika di wilayah kekuasaannya, terdakwa Hayam ini langsung melayangkan tamparan ke wajah korban," ujar Yenita.

Tak hanya itu, terdakwa Hayam, kemudian menyuruh para saksi untuk mengambil alat kejut listrik. Alat kejut listrik itu, oleh terdakwa Hayam langsung digunakan kepada saksi Efsa dan korban. Dan kemudian memukul wajah dan kepala korban lebih dan satu kali menggunakan tangan kanannya.

Baca Juga: Kejari Sumedang Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara Pidum yang Telah Inkrah

Setelah korban terkapar, sambung Yenita, terdakwa Hayam langsung memerintahkan dua terdakwa lainnya untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun, setelah korban sempat menerima perawatan awal, kedua terdakwa Jawa dan Jeprut, malah membawa paksa korban ke rumah terdakwa Hayam.

"Terdakwa Hayam baru mengetahui korban berada di rumahnya pada sore hari. Kemudian terdakwa Hayam memerintahkan kedua terdakwa lainnya, untuk membawa korban kembali ke rumah sakit. Hingga pada 31 Maret 2024 pukul 15.24 MB korban dinyatakan meninggal dunia," ucap Kepala Kejari Sumedang. 

Untuk penanganan perkara ini, Kejari Sumedang dari awal telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan rekonstruksi dan otopsi. Rekontruksi dilakukan, agar JPU dapat memastikan alur cerita perkara ini. Sedangkan proses otopsi, diperlukan untuk memastikan penyebab kematian korban.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Berencana Bangun Rumah Potong Hewan Tipe C Bersertifikat Halal di Haurngombong

Halaman:

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah