Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Seorang Mahasiswa di Sumedang Alami Luka Serius

- 22 Maret 2024, 15:14 WIB
Polsek Sumedang Utara, sedang melakukan olah TKP.
Polsek Sumedang Utara, sedang melakukan olah TKP. /kabar-sumedang.com/DOK Polsek Sumedang Utara/

KABAR SUMEDANG - Diduga telah menjadi korban penganiayaan, seorang mahasiswa asal Desa Naluk, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, kini harus menjalani perawatan di ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang.

Mahasiswa yang diketahui berinisial DSN (27) ini, awalnya ditemukan tergeletak dalam kondisi terluka parah, di sekitar Jalan Prabu Tadjimalela, Lingkungan Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, pada Jumat (15/3/2023) pukul 03.30 WIB lalu.

Saat ditemukan, mahasiswa ini mengalami luka serius di bagian kepala, yang diduga akibat dikeroyok atau dianiaya oleh banyak orang. 

Baca Juga: Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sumedang Berhasil Kembangkan Makanan Olahan

Informasi soal dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap mahasiswa ini, dibenarkan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya. 

"Iya betul, peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan yang diterima oleh Polsek Sumedang Utara pada Sabtu 16 Maret 2024. Dugaan sementara, korban mengalami luka akibat penganiayaan," kata Awang Munggardijaya, Jumat, 22 Maret 2024.

Awang menyebutkan, sesuai keterangan yang disampaikan saksi, para pelaku diduga melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan mengunakan tangan kosong, dan memukul menggunakan helm ke arah bagian kepala serta menendang ke bagian kepala setelah korban terjatuh.

Baca Juga: Dianggarkan Rp 10,8 Miliar, Pemkab Sumedang akan Bangun 46 Titik JUT Tahun Ini

"Soalnya, korban mengalami luka sobek di bagian pelipis sebelah kanan, luka sobek di dekat telinga sebelah kiri dan luka di ujung hidung terdapat luka. Dan kini tengah mendapatkan perawatan medis di RSUD Sumedang," ujarnya. 

Dugaan kasus penganiayaan ini, menurut Awang, masih dalam penyelidikan Polsek Sumedang Utara. Tindak pidana ini, bisa dijerat Pasal 351 dan atau 170 KUHP.***

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah