Kejari Sumedang Berhasil Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu, Kerugian Capai Rp 329,7 Miliar

- 1 Juli 2024, 22:22 WIB
Kejari Sumedang, sedang menggelar jumpa pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I.
Kejari Sumedang, sedang menggelar jumpa pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I. /kabar-sumedang.com/Taufik Rohman/

KABAR SUMEDANG - Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup lama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1, di wilayah Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 329, 7 miliar.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Tol Cisumdawu Seksi 1 ini, Kejari Sumedang juga telah menetapkan 5 orang tersangka, yakni DSM (pengusaha), AR (Ketua Satgas Pengadaan Tanah dari BPN saat itu), AP (anggota Satgas), MI (pihak KIPP), dan U (Kepala Desa Cilayung saat itu).

Hal demikian diungkapkan Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari, saat menggelar jumpa pers perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional pembangunan Jalan Tol Cisumdawu, di Kantor Kejari Sumedang, Senin, 1 Juli 2024, malam.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Mulai Lakukan Pemutakhiran Data Miskin Ektrem

"Pada hari ini, Tim Penyidik Kejari Sumedang telah menaikkan status 5 orang saksi, menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1, di wilayah Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor. Kelima tersangka itu, yakni saudara DSM, AR, AP, MI, dan U," kata Yenita Sari. 

Yenita menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Sumedang, kelima tersangka ini diduga telah terlibat melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah untuk pekerjaan Tol Cisumdawu Seksi 1 di wilayah Desa Cilayung Jatinangor, yang dilaksanakan pada tahun 2019 sampai tahun 2020.

 "Pada tahun 2019-2020 ini, telah dilaksanakan proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi akibat rencana pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I di wilayah Desa Cilayung," ujar Yenita.

Baca Juga: Pekan Pertama Juli, Harga Bapokting di Pasar Rakyat Sumedang Relatif Stabil

Dalam proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah tersebut, kata Yenita, tersangka AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T, dan AR adalah anggotanya.

Hasil pendapat tersebut dituangkan ketika Daftar Nominatif (DANOM) yang akan diajukan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KIPP) Mushofah Mono Igfirly untuk memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NPW) untuk ganti rugi tanah tersebut. Yang selanjutnya, akan dikirimkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum.

Halaman:

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah