Atas perbuatannya tersebut, para pelaku akan didakwakan dengan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Primair Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana SUBSIDAIR Pasal 351 ayat (3) jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Dalam penanganan perkara ini, kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan terlarang berbagai jenis, 2 pucuk senjata api, 3 pucuk air soft gun, alat kejut listrik, peluru dan sejumlah barang bukti lainnya," tutur Kepala Kejari Sumedang.***