Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Dhaniar Satria Meninggal Mulai Dilimpahkan ke Kejari Sumedang

- 28 Juni 2024, 18:19 WIB
Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari, sedang memberikan keterangan pers.
Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari, sedang memberikan keterangan pers. /kabar-sumedang.com/Taufik Rohman/

KABAR SUMEDANG - Kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian, yang dilakukan bandar obat terlarang di Kabupaten Sumedang, kini mulai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang. 

Pelimpahan perkara yang melibatkan tiga orang tersangka pengedar obat terlarang ini, secara resmi telah diserahkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang, ke Kantor Kejari Sumedang, pada Jumat, 28 Juni 2024.

Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan yang telah menyebabkan korban Dhaniar Satria Nugraha meninggal dunia itu, terjadi di Lingkungan Cilengkrang RT 01/17, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, pada Jumat (15/3/2024) dini hari lalu.

Baca Juga: Berawal dari Kasus Penganiayaan, Polres Sumedang Berhasil Ungkap Pengedar Obat Terlarang

Ketiga tersangka yang telah melakukan penganiayaan hingga membuat korban Dhaniar Satria Nugraha meninggal itu, diketahui bernama Arizal Jakaria Suherman alias Hayam, Moh. Anggrizaldi Gunawan alias Jawa dan Rizal Nur Hakim alias Jeprut. 

Informasi soal pelimpahan perkara ini, disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari, S.H., M.H., saat menggelar jumpa pers di Media Center Kejari Sumedang.

Menurut Yenita, perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban Dhaniar Satria Nugraha ini, sekarang telah memasuki tahap dua, dan berkas perkaranya kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) sumedang.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Terhadap Mahasiswa di Sumedang Akhirnya Diringkus Polisi

"Sesuai berkas perkaranya, motif para terdakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia ini, disebabkan karena korban Dhaniar Satria Nugraha telah menjual obat Psikotropika di wilayah kekuasaan para terdakwa," kata Yenita. 

Saat itu, sambung Yenita, korban awalnya dihubungi oleh terdakwa Anggrizaldi alias Jawa untuk datang ke halaman belakang rumah terdakwa Arizal Jakaria Suherman Alias Hayam.

Halaman:

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah