Kejari Sumedang Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara Pidum yang Telah Inkrah

- 28 Juni 2024, 14:17 WIB
Kejaksaan Negeri Sumedang, sedang melakukan pemusnahan barang bukti 19 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Negeri Sumedang, sedang melakukan pemusnahan barang bukti 19 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. /kabar-sumedang.com/Taufik Rohman/

KABAR SUMEDANG - Kejaksaan Negeri Sumedang, musnahkan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, di Halaman Kantor Kejari Sumedang, Jumat, 28 Juni 2024.

Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari, bersama perwakilan dari Polres Sumedang, Lapas Kelas IIB Sumedang, unsur Pemkab Sumedang.

Sejumlah barangbukti perkara Pidum yang telah dimusnahkan Kejari Sumedang ini, di antaranya barang bukti jenis narkotika, psikotropika, obat terlarang, dan sejumlah barang bukti lainnya yang telah mendapat keputusan tetap dari pengadilan.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Berencana Bangun Rumah Potong Hewan Tipe C Bersertifikat Halal di Haurngombong

"Pada hari ini, kami telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang dari 19 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan," kata Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari. 

Yenita menyebutkan, sejumlah barang bukti yang telah dimusnahkan Kejari Sumedang ini, antara lain narkotika jenis sabu sebanyak 15,41 gram, ganja seberat 18,58 gram, Aprazolam sebanyak 98 butir, Methylphenidate HCl 10 mg sebanyak 40 butir, Tramadol 363 butir, Trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 84 butir, Dextro 58 butir, Hexyemer sebanyak butir 29 butir, dan tembakau Gorila seberat 148,76 gram.

Semua barang bukti ini, sambung Yenita, merupakan hasil penyitaan Kejari Sumedang dari 19 perkara tindak pidana umum yang telah mendapat keputusan tetap pengadilan. 

Baca Juga: Dukung Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Baznas Sumedang Siap Optimalkan Pengelolaan ZIS dari Intansi

"Selain memusnahkan barang bukti Narkotika, Psikotropika dan obat-obatan terlarang, kami juga telah memusnahkan barang bukti lain seperti ponsel, jaket, tas, plastik, dan masih banyak lagi," tutur Yenita. 

Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan dengan cara dibleder, dibakar, dan dihancurkan dengan menggunakan alat penghancur, agar semua barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.***

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah