Pemkab Sumedang Berencana Bangun Rumah Potong Hewan Tipe C Bersertifikat Halal di Haurngombong

- 28 Juni 2024, 12:53 WIB
Rapat pembahasan rencana pembangunan RPH bersertifikat halal di Kabupaten Sumedang.
Rapat pembahasan rencana pembangunan RPH bersertifikat halal di Kabupaten Sumedang. /kabar-sumedang.com/DOK Pemda Sumedang/

KABAR SUMEDANG - Harapan masyarakat Sumedang untuk bisa memiliki Rumah Potong Hewan (RPH) bersertifikat halal, di wilayah Kabupaten Sumedang, sepertinya akan segera terwujud. 

Pasalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang sendiri, kini telah memiliki rencana untuk membangun RPH Tipe C bersertifikat halal, di lahan seluas 1,6 hektar yang ada di sekitar Jalan Raya Simpang-Parakanmuncang, wilayah Desa Haurngombong, Kecamatan Pamulihan. 

Rencana pembangunan RPH bersertifikat halal ini, kabarnya telah dibahas oleh Penjabat Bupati Sumedang Yudia Ramli, bersama Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sumedang, pada Kamis (27/6/2024) sore kemarin. 

Baca Juga: Dukung Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Baznas Sumedang Siap Optimalkan Pengelolaan ZIS dari Intansi

"Soal rencana pembangunan Rumah Potong Hewan ini, memang telah kami bahas kemarin. Sumedang ini memiliki Visi Agamis, jadi sudah saatnya kita memiliki RPH yang sesuai dengan Syari'at Islam," kata Pj Bupati Sumedang, Jumat, 28 Juni 2024.

Yudia menyebutkan, RPH bersertifikat halal ini, telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Itu artinya, Sumedang memang harus memiliki RPH Halal untuk mendukung para pelaku UMKM dalam mendapatkan jaminan produk halal.

“Saat ini, Sumedang belum memiliki RPH halal. Padahal RPH halal ini dapat memberikan multiflier efek. Bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hewan yang sehat, bebas penyakit, dan higienis saja, tapi harus sesuai dengan syari'at,” ujar Yudia. 

Baca Juga: Harga Cabai Cabaian Kompak Turun di Pasar Rakyat Sumedang

Selain untuk memastikan kualitas daging yang akan dikonsumi masyarakat, kehadiran RPH halal ini tentu sangat dinanti juga oleh para pelaku UMKM sebagai pendukung untuk pengurusan sertifikat halal produk mereka. 

Sebab apabila tidak ada RPH halal, maka para pelaku UMKM yang memproduksi makanan berbahan daging juga, tidak akan bisa mendaftarkan sertifikat halal untuk produk makanan olahannya.

Halaman:

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah