Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Dhaniar Satria Meninggal Mulai Dilimpahkan ke Kejari Sumedang

28 Juni 2024, 18:19 WIB
Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari, sedang memberikan keterangan pers. /kabar-sumedang.com/Taufik Rohman/

KABAR SUMEDANG - Kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian, yang dilakukan bandar obat terlarang di Kabupaten Sumedang, kini mulai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang. 

Pelimpahan perkara yang melibatkan tiga orang tersangka pengedar obat terlarang ini, secara resmi telah diserahkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang, ke Kantor Kejari Sumedang, pada Jumat, 28 Juni 2024.

Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan yang telah menyebabkan korban Dhaniar Satria Nugraha meninggal dunia itu, terjadi di Lingkungan Cilengkrang RT 01/17, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, pada Jumat (15/3/2024) dini hari lalu.

Baca Juga: Berawal dari Kasus Penganiayaan, Polres Sumedang Berhasil Ungkap Pengedar Obat Terlarang

Ketiga tersangka yang telah melakukan penganiayaan hingga membuat korban Dhaniar Satria Nugraha meninggal itu, diketahui bernama Arizal Jakaria Suherman alias Hayam, Moh. Anggrizaldi Gunawan alias Jawa dan Rizal Nur Hakim alias Jeprut. 

Informasi soal pelimpahan perkara ini, disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari, S.H., M.H., saat menggelar jumpa pers di Media Center Kejari Sumedang.

Menurut Yenita, perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban Dhaniar Satria Nugraha ini, sekarang telah memasuki tahap dua, dan berkas perkaranya kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) sumedang.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Terhadap Mahasiswa di Sumedang Akhirnya Diringkus Polisi

"Sesuai berkas perkaranya, motif para terdakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia ini, disebabkan karena korban Dhaniar Satria Nugraha telah menjual obat Psikotropika di wilayah kekuasaan para terdakwa," kata Yenita. 

Saat itu, sambung Yenita, korban awalnya dihubungi oleh terdakwa Anggrizaldi alias Jawa untuk datang ke halaman belakang rumah terdakwa Arizal Jakaria Suherman Alias Hayam.

Terdakwa menghubungi korban, untuk menanyakan kebenaran soal kabar korban yang telah menjual obat psikotropika di wilayah para terdakwa.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Seorang Mahasiswa di Sumedang Alami Luka Serius

Setelah itu, kedua terdakwa yaitu Jawa dan Jeprut, mulai melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan melakukan pemukulan dan penamparan secara bertubi-tubi ke arah wajah dan kepala korban.

"Tidak lama kemudian, terdakwa lainnya yaitu Hayam, datang dari dalam rumah dan menanyakan kepada terdakwa lainnya. Setelah mengetahui korban menjual obat psikotropika di wilayah kekuasaannya, terdakwa Hayam ini langsung melayangkan tamparan ke wajah korban," ujar Yenita.

Tak hanya itu, terdakwa Hayam, kemudian menyuruh para saksi untuk mengambil alat kejut listrik. Alat kejut listrik itu, oleh terdakwa Hayam langsung digunakan kepada saksi Efsa dan korban. Dan kemudian memukul wajah dan kepala korban lebih dan satu kali menggunakan tangan kanannya.

Baca Juga: Kejari Sumedang Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara Pidum yang Telah Inkrah

Setelah korban terkapar, sambung Yenita, terdakwa Hayam langsung memerintahkan dua terdakwa lainnya untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun, setelah korban sempat menerima perawatan awal, kedua terdakwa Jawa dan Jeprut, malah membawa paksa korban ke rumah terdakwa Hayam.

"Terdakwa Hayam baru mengetahui korban berada di rumahnya pada sore hari. Kemudian terdakwa Hayam memerintahkan kedua terdakwa lainnya, untuk membawa korban kembali ke rumah sakit. Hingga pada 31 Maret 2024 pukul 15.24 MB korban dinyatakan meninggal dunia," ucap Kepala Kejari Sumedang. 

Untuk penanganan perkara ini, Kejari Sumedang dari awal telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan rekonstruksi dan otopsi. Rekontruksi dilakukan, agar JPU dapat memastikan alur cerita perkara ini. Sedangkan proses otopsi, diperlukan untuk memastikan penyebab kematian korban.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Berencana Bangun Rumah Potong Hewan Tipe C Bersertifikat Halal di Haurngombong

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku akan didakwakan dengan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Primair Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana SUBSIDAIR Pasal 351 ayat (3) jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Dalam penanganan perkara ini, kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan terlarang berbagai jenis, 2 pucuk senjata api, 3 pucuk air soft gun, alat kejut listrik, peluru dan sejumlah barang bukti lainnya," tutur Kepala Kejari Sumedang.***

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)

Tags

Terkini

Terpopuler