Hari Ini, Bantuan Rumah Terdampak Gempa di Sumedang dari BNPB akan Mulai Disalurkan

- 20 Juni 2024, 14:42 WIB
Tim dari BPBD dan Dinas PUPR Sumedang, sedang melakukan survei ke salah satu rumah terdampak gempa kategori rusak berat yang telah mulai dilakukan rehabilitasi secara mandiri, di wilayah Desa Cikaramas, Kecamatan Tanjungmedar.
Tim dari BPBD dan Dinas PUPR Sumedang, sedang melakukan survei ke salah satu rumah terdampak gempa kategori rusak berat yang telah mulai dilakukan rehabilitasi secara mandiri, di wilayah Desa Cikaramas, Kecamatan Tanjungmedar. /kabar-sumedang.com/Taufik Rohman/

Adapun nilai bantuan stimulan yang akan diberikan kepada para calon penerima, sambung Tuti, untuk rumah rusak berat nilainya sebesar Rp 60 juta, rusak sedang Rp 30 juta, dan untuk bantuan rumah yang rusak ringan sebesar Rp 15 juta.

Baca Juga: Sumedang Siap Kembangkan Kawasan Wisata Terintegrasi, Berikut Lokasi dan Fasilitas yang Bakal Disediakan

"Penyaluran bantuan ini, akan terus kami pantau agar dana bantuan tersebut bisa secepatnya disalurkan semua. Malah, kami juga telah mengumpulkan camat dan lurah, untuk segera menyusun tim pendamping masyarakat. Tim ini dibuat untuk menyepakati pemberian bantuan tersebut melalui pembangunan konvensional (sendiri) atau dibangun oleh pihak ketiga," tutur Tuti.

Pj Sekda Sumedang juga menjelaskan, khusus untuk proses pencairan dana bantuan bagi rumah yang masuk kategori Rumah Rusak Berat (RRB), nantinya akan disalurkan dalam dua tahap seusai dengan progres pengerjaan pembangunan rumahnya.

"Kalau rehabilitasinya dilakukan secara konvensional atau mandiri, maka pencairan dana bantuan untuk kategori RBB ini akan dilakukan dalam tiga termin, termin pertama 40 persen, termin kedua 30 persen dan termin ketiga 30 persen," kataTuti. 

Baca Juga: Bangun Kolaborasi Multi Pihak, Pemkab Sumedang Serius Tindaklanjuti Inpres Nomor 4 Tahun 2022

Namun apabila proses rehabilitasi rumahnya dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga seperti unsur TNI, Polri, kontraktor atau aplikator, maka proses pencairan dananya akan dilakukan langsung 100 persen setelah rumah tersebut selesai dibangun oleh pihak ketiga.

Tuti juga menyampaikan, mengenai ketentuan pencairan dana bantuan untuk kategori Rumah Rusak Sedang (RRS) dan Rumah Rusak Ringan (RRR). Untuk pencairan dana bantuan RRS dan RRR, semuanya akan dilakukan dalam tiga tahap, yakni 40 persen, kemudian 30 persen, dan terakhir 30 persen dari nilai bantuan yang telah ditetapkan. 

"Pesan kami, seluruh penerima bantuan dapat mempertanggungjawabkan dana tersebut dengan bantuan tim teknis melalui tata cara dan mekanisme pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, khususnya warga terdampak gempa," tutur Pj Sekda Sumedang.***

Halaman:

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah