Hari Ini, Bantuan Rumah Terdampak Gempa di Sumedang dari BNPB akan Mulai Disalurkan

- 20 Juni 2024, 14:42 WIB
Tim dari BPBD dan Dinas PUPR Sumedang, sedang melakukan survei ke salah satu rumah terdampak gempa kategori rusak berat yang telah mulai dilakukan rehabilitasi secara mandiri, di wilayah Desa Cikaramas, Kecamatan Tanjungmedar.
Tim dari BPBD dan Dinas PUPR Sumedang, sedang melakukan survei ke salah satu rumah terdampak gempa kategori rusak berat yang telah mulai dilakukan rehabilitasi secara mandiri, di wilayah Desa Cikaramas, Kecamatan Tanjungmedar. /kabar-sumedang.com/Taufik Rohman/

KABAR SUMEDANG - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, memastikan bahwa bantuan untuk rumah warga terdampak gempa bumi di Sumedang, akan mulai disalurkan hari ini, Kamis, 20 Juni 2024.

Dana bantuan untuk rumah warga yang mengalami kerusakan akibat gempa bumi di Sumedang ini, merupakan bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia. 

Bantuan tersebut, hanya diperuntukkan bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat, sedang dan ringan, sesuai yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Sumedang Nomor 154 Tahun 2024 tentang Penetapan Penerima Bantuan Stimulan Korban Bencana Gempa Bumi di Wilayah Kabupaten Sumedang. 

Baca Juga: Pemkab Sumedang Berencana menjadikan Damkar sebagai Dinas

Kepastian soal pencarian dana bantuan bagi warga terdampak gempa dari BNPB ini, disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Hj. Tuti Ruswati, pada saat memimpin Rapat Tindak Lanjut Persiapan Pembangunan Dampak Gempa, di Aula Tampomas, Rabu (19/06/2024) sore kemarin. 

Menurut Tuti, untuk bisa mencairkan bantuan bagi warga terdampak gempa dari BNPB ini telah melaui proses yang cukup panjang. 

"Prosesnya lumayan panjang, dari mulai bulan Januari sampai Juni 2024, jadi harus menunggu hingga lima bulan. Mudah-mudahan bisa secepatnya terealisasi, sebab menurut informasi, untuk dana bantuan rumah yang masuk kategori rusak berat, kabarnya akan disalurkan mulai jari Kamis," ucap Tuti. 

Baca Juga: Kanwil DJBC Jawa Barat Musnahkan 12 Truk Rokok Ilegal di TPA Cibeureum Sumedang

Tuti Ruswati menyebutkan, rincian warga terdampak gempa bumi di Sumedang yang akan mendapatkan dana bantuan rehabilitasi dari BNPB berdasarkan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 154 Tahun 2024.

Untuk rumah kategori rusak berat sebanyak 5 penerima, rumah kategori rusak sedang sebanyak 12 penerima, rumah kategori rusak ringan sebanyak 42 penerima. Puluhan calon penerima bantuan terdampak gempa bumi ini, tersebar di 12 wilayah kecamatan.

Halaman:

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah