Jabatan Kades nya Tak Diperpanjang, 8 Desa di Sumedang akan Gelar Pilkades PAW

- 6 Juni 2024, 09:52 WIB
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sumedang Dadang Rudtandi
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sumedang Dadang Rudtandi /kabar-sumedang.com/Endan Dodi Kusnaedi/

KABAR SUMEDANG - Terbitnya UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang ditandatamgani Presiden Joko Widodo per 25 April 2024 lalu, menjadikan masa jabatan kepala desa kini menjadi 8 tahun.

Dampaknya jabatan kepala desa pun diperpanjang 2 tahun karena sebelumnya masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun.

Namun tidak halnya dengan 8 desa di Kabupaten Sumedang dimana mereka harus menggelar pilkades pergantian antar waktu (PAW).

Baca Juga: BPD Dua Desa Di Kecamatan Tanjungsari Belum Juga Dilantik, Begini Penjelasan DPMD Sumedang

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD Kabupaten Sumedang Dadang Rustandi mengatakan 8 desa harus mengelar pilkades PAW karena saat tidak memiliki kades devinitif dan diisi oleh penjabat kepala desa.

"Karena tak ada kades devinitine sehubungan ada yang mengundurkan diri dan juga meninggal dunia dan masa jabatan kadesnya masih diatas 1 tahun maka sesuai aturan harus digelar pilkades PAW," terang Dadang Kamis, 6 Juni 2024.

Adapun 8 desa tersebut lanjut Dadang adalah Desa Cipanas dan Desa Awilega Kecamatan Tanjungkerta, Desa Cipamameker dan Desa Conggeang Wetan Kecamatan Conggeang.

Baca Juga: Desa Cikurubuk Sumedang Berpotensi Jadi Lokasi Pengembangan Pertanian Padi Organik

Selanjutnya Desa Kirisik Kecamatan Jatinunggal, Desa Situraja Kecamatan Situraja, Desa Ganeas kecamatan Ganeas dan Desa Lebaksiuh kecamatan Jatigede.

Lebih lanjut dikatakan Dadang karena saat ini masih moratoriun pilkades dan pillkades PAW sehubungan dengan pelaksanaan pilkada, maka pelaksanaan pilkades PAW baru bisa dilaksanakam ketika pilkada telah selesai.

Halaman:

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah