BPD Dua Desa Di Kecamatan Tanjungsari Belum Juga Dilantik, Begini Penjelasan DPMD Sumedang

- 5 Juni 2024, 08:16 WIB
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sumedang Dadang Rustandi
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sumedang Dadang Rustandi /kabar-sumedang.com/Endan Dodi Kusnaedi/

KABAR SUMEDANG - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dua desa di kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang yakni BPD Desa Kutamandiri dan BPD Desa Margaluyu hingga kini belum juga dilantik.

Seyogyanya BPD hasil pemilihan baru ini akan bertugas sehubungan jabatan BPD masa bakti sebelumnya akan berakhir di tahun 2024.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang Dadang Rustandi mengatakan kalau belum dilantiknya BPD di kedua desa ini karena terbitnya UU Desa baru.

Baca Juga: Ratusan Kades di Sumedang Akhirnya Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

"Dua desa ini memang telah melakukan pemilihan BPD baru, namun sebelum dilantik sudah terbit UU Desa baru per 25 April 2024," jelas Dadang Rabu 5 Juni 2024.

Sehingga lanjut Dadang karena BPD yang baru belum dilantik, maka agar BPD di kedua desa ini tidak kosong maka anggota BPD yang lama saat diperpanjang 2 tahun sesuai UU Desa yang baru pasal 56 ayat 2 dimana masa jabatan BPD 8 tahun.

Namun demikian untuk kejelaan terkait BPD di kedua desa ini, pihak DPMD Sumedang sendiri saat ini sudah melayangkan surat ke pihak Kemendagri untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut.

Baca Juga: Puluhan Desa di Sumedang Ternyata Sudah Memenuhi Syarat untuk Dimekarkan

"Jadi untuk langkah selanjutnya kami juga masih menunggu dari pihak Kemendagri apakah BPD hasil pemilihan baru ini nantinya bisa dilantik atau menunggu dulu masa jabatan habis 2 tahun mendatang, yang jelas pihak DPMD belum berani mengambil tindakan sebelum adanya intruksi dari Kemendagri," jelas Dadang. ***

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah