Ratusan Kades di Sumedang Akhirnya Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

- 3 Juni 2024, 14:44 WIB
Penjabat Bupati Sumedang Yudia Ramli, sedang menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, kepada perwakilan Kades.
Penjabat Bupati Sumedang Yudia Ramli, sedang menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, kepada perwakilan Kades. /kabar-sumedang.com/DOK Pemda Sumedang/

 

KABAR SUMEDANG - Dalam rangka menindaklanjuti penetapan Undang-Undang Desa yang baru, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, kini telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

Dalam SK tersebut, Bupati Sumedang secara tegas menetapkan bahwa masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Sumedang, resmi diperpanjang dua tahun, dari yang semula hanya 6 tahun menjadi 8 tahun.

SK perpanjangan masa jabatan Kades ini, telah diserahkan oleh Penjabat Bupati Sumedang Yudia Ramli, kepada perwakilan Kades, pada Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tingkat Kabupaten Sumedang Tahun 2024, yang diadakan di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Sabtu (1/6/2024) lalu.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Siap Sukseskan Pelaksanaan PPDB yang Objektif, Transparan dan Akuntabel

Selain SK perpanjangan masa jabatan Kades, dalam kesempatan itu diserahkan pula SK Bupati tentang perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bagi desa se-Kabupaten Sumedang.

Berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, jumlah Kepala Desa di Sumedang yang menerima SK perpanjangan masa jabatan Kades ini, seluruhnya hanya 261 Kades. Soalnya, 9 desa di antaranya sedang mengalami kekosongan, sehingga harus melaksanakan pemilihan antar waktu (PAW) Kades.

Penjabat Bupati Sumedang Yudia Ramli, dalam arahannya menyampaikan, penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang di antaranya mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. 

Baca Juga: WOW, Sumedang Berhasil Raih Predikat WTP Hingga Sepuluh Kali Berturut-turut

Yudia menyebutkan, SK ini sengaja diserahkan pada Peringatan Hari Lahir Pancasila, agar seluruh Kepala Desa bisa memiliki komitmen dan spirit yang sama untuk terus menggelorakan semangat Pancasila dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.

Halaman:

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah