SBU Penyedia Jasa Konstruksi di Sumedang Ternyata Banyak yang Telah Habis Masa Berlakunya

- 5 Juni 2024, 15:13 WIB
Ilustrasi foto aktivitas proyek konstruksi.
Ilustrasi foto aktivitas proyek konstruksi. /kabar-sumedang.com/DOK pixabay/

KABAR SUMEDANG - Penyedia jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Sumedang, ternyata banyak yang telah habis masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU)-nya.

Berdasarkan data dari Bidang Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang, saat ini tercatat ada sekitar 271 SBU Jasa Konstruksi di Sumedang yang telah habis masa berlakunya.

Banyaknya SBU Jasa Konstruksi yang telah habis masa berlakunya ini, dibenarkan Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas PUTR, Didi Sumarna. "Iya betul, dari total 296 Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang ada di Sumedang, 271 di antaranya memang telah habis SBU-nya," kata Didi, Rabu, 5 Juni 2024.

Baca Juga: Sumedang Ternyata Masih Banyak Kekurangan Tenaga Kerja Konstruksi Bersertifikasi

Dengan demikian, kata Didi, maka 271 BUJK tersebut berarti harus segera melakukan pembaharuan SBU, dengan cara melengkapi syarat utama yang wajib dimiliki oleh BUJK, yakni memiliki tenaga kerja untuk Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).

Untuk memenuhi persyaratan SBU ini, sambung Didi, memang tidaklah mudah, sebab tenaga kerja untuk posisi PJTBU yang harus dimiliki pihak BUJK itu harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jenjang 6. 

Sementara untuk bisa memiliki SKK Jenjang 6 ini, tenaga kerja bersangkutan wajib memiliki latar pendidikan sarjana teknik sipil. Sebab bila tenaga kerja itu tidak memiliki latar belakang pendidikan teknik sipil, maka paling tinggi hanya bisa sampai pada SKK Jenjang 4.

Baca Juga: Ratusan Pekerja Bangunan di Sumedang Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi

"Jadi, kendala utama untuk bisa mengaktifkan kembali SBU yang telah habis ini yaitu syarat PJTBU-nya. Di Sumedang ini, sangat minim sekali tenaga kerja yang sudah memiliki SKK Jenjang 6. Sesuai data yang kami miliki, saat ini paling hanya ada sekitar 49 orang saja tenaga kerja yang sudah memiliki SKK Jenjang 6," ujar Didi. 

Oleh karena itu, sambung Didi, sebelum ada tambahan tenaga kerja yang memiliki SKK Jenjang 6, maka sebagai solusinya paling hanya mengoptimalkan kompetensi tenaga kerja konstruksi pada BUJK yang masih aktif masa berlaku SBU-nya.

Halaman:

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah