Polres Sumedang Berhasil Ringkus Komplotan Pencuri Tiang Telepon, Taksiran Kerugian Capai Rp 115 Juta

19 Juni 2024, 16:02 WIB
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf Bachtiar, sedang menunjukkan para tersangka pencurian tiang telepon. /kabar-sumedang.com/Taufik Rohman/

KABAR SUMEDANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort (Polres) Sumedang, Jawa Barat, baru-baru ini telah berhasil menangkap lima orang komplotan pencurian tiang telepon atau jaringan seluler di wilayah Sumedang. 

Kelima pelaku pencurian tiang telepon yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumedang ini, masing-masing ZP (21) warga Dusun Ciayunan Desa Ciptasari Pamulihan, Adt Alias Ormas (21) warga Dusun Pangkalan Desa Padaasih Pamulihan, AB (26) warga Dusun Pangkalan Desa Padaasih Conggeang, Ah (60) warga Dusun Jambu Tegal Desa Jambu Conggeang, dan ES (39) warga Dusun Cibungur Desa Cintamulya Jatinangor.

"Dari kelima tersangka ini, tiga di antaranya yakni ZP, Adt dan AB bertindak sebagai pelaku yang mencuri tiang. Sedangkan tersangka Ah, dia merupakan sopir truk yang mengangkut tiang hasil curian. Sementara tersangka ES, adalah pihak yang menadah hasil curiannya," kata Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, melalui Kasat Reskrim AKP Maulana Yusuf Bachtiar, saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Rabu, 19 Juni 2024.

Baca Juga: Polres Sumedang Berhasil Ungkap 5 Kasus Pencurian Motor, Satu Tersangka Di Antaranya Residivis

Kasat Reskrim Polres Sumedang Maulana Yusuf menyebutkan, komplotan pencurian tiang jaringan provider ini, diketahui telah berhasil mencuri sebanyak 230 tiang telepon di sejumlah daerah di wilayah Kabupaten Sumedang. 

Dari ratusan tiang yang telah mereka curi di wilayah Kabupaten Sumedang ini, kata Yusuf, 71 tiang jaringan provider di antaranya telah berhasil diamankan di Mapolres Sumedang. 

"Jadi, selain mengamankan 5 orang tersangka, kami juga telah mengamankan sejumlah alat bukti, antara lain 71 tiang telepon, satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut tiang hasil curian, serta sejumlah hape milik para pelaku," ujar Yusuf. 

Baca Juga: Rawan Pencurian, Warga Sumedang Diimbau Tetap Waspada Saat Musim Mudik Lebaran

Berdasarkan pengakuan para tersangka, aksi pencurian tiang telepon ini telah dilakukan di 3 lokasi, pertama di sekitar Jalan Raya Ganeas sebanyak 32 tiang dilakukan pada tanggal 17 April 2024.

Kemudian yang kedua, di sekitar Jalan Padasuka Sumedang sebanyak 45 tiang dilakukan pada tanggal 27 Mei 2024, dan yang terakhir di sekitar Jalan Raya Rancakalong sebanyak 62 tiang dilakukan pada bulan Juni 2024.

Sesuai keterangan pihak pelapor, aksi pencurian yang dilakukan para tersangka di wilayah Kecamatan Rancakalong ini, korbannya adalah Perusahaan Erabangun Telekomindo, dengan taksiran kerugian mencapai Rp 115 juta.

Baca Juga: Luar Biasa, Kecamatan Jatinunggal Sumedang sudah Nol Miskin Ekstrim

"Pelaku ini mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian. Dan terakhir, mereka melakukannya di sekitar Jalan Raya Rancakalong wilayah Dusun Pasirbenteng Desa Nagarawangi. Tiang jaringan yang mereka curi itu, diketahui milik Perusahaan Erabangun Telekomindo," ujar Yusuf. 

Adapun motif pencuriannya, sambung Yusuf, para pelaku awalnya melakukan pengintaian ke lokasi untuk mencari tiang telepon yang tidak aktif. Setelah itu, pada malam harinya, mereka langsung bergerak untuk mencabut tiang-tiang telepon yang tidak aktif tersebut. 

Setelah tiang-tiang telepon targetnya itu selesai dicabut, mereka pun langsung mengangkut semua tiang telepon hasil curiannya itu dengan menggunakan truk, dan kemudian dijual ke penadah.

Baca Juga: Mengenal Tradisi Masyarakat di Sumedang yang Nyaris Hilang, Biasanya Dilakukan Usai Salat Idul Adha

"Mereka ini melakukan aksi pencuriannya pada malam hari. Selain dijual ke penadah di wilayah Sumedang, tiang telepon hasil curiannya itu katanya ada yang dijual juga ke luar daerah. Menurut pengakuan tersangka, satu tiang telepon itu mereka jual dengan harga Rp 300.000,-," ucap Yusuf. 

Atas perbuatannya tersebut, sambung Yusuf, para tersangka pencurian pemberatan ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4, ke 5 KUHPidana dan atau Pasal 480 ke 1 KUHPidana.***

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)

Tags

Terkini

Terpopuler