KABAR SUMEDANG - Polisi Resort Sumedang, baru-baru ini telah berhasil mengungkap 5 kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kabupaten Sumedang.
Selain mengamankan 5 orang tersangka, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang juga, berhasil mengamankan sejumlah alat bukti dari kelima kasus curanmor tersebut.
Seperti disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, melalui Kasat Reskrim AKP Maulana Yusuf Bachtiar, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Sumedang, Jumat, 14 Juni 2024.
"Kami informasikan, pada tahun 2024 ini Polres Sumedang telah berhasil mengungkap 5 kasus pencurian bermotor, di 5 TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Yusuf.
Yusuf menyebutkan, kelima TKP curanmor yang berhasil diungkapkan Polres Sumedang ini, yaitu TKP Dusun Cigangsa RT 02/04 Desa Cijati, Kecamatan Situraja.
Kemudian, TKP Dusun Padasari RT 01/01, Desa Kutamandiri Tanjungsari, TKP Lingkungan Lembur Situ RT 03/13 Kelurahan Situ Sumedang Utara, TKP Dusun Nyalindung RT 07/02 Desa Padanaan Paseh, dan terakhir TKP Lingkungan Cipadung RT 03/06 Sumedang Utara.
Baca Juga: PWI Sumedang Siap Tingkatkan Kompetensi Wartawan
Dari kelima laporan curanmor yang masuk ke Polres Sumedang ini, sambung Yusuf, Satreskrim Polres Sumedang, telah berhasil menangkap lima pelaku, yakni tersangka Suryadi alias Yadi, tersangka Rinto Eko Purnomo, tersangka Suhendi alias Hendi, tersangka Supriadi alias Supri, dan tersangka Fadly Ahmad Nurfauzi alias Aldi.