Gerakan Nasional Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda Mulai Dijalankan Lewat Fitur JMO

- 26 Maret 2024, 15:25 WIB
Foto ilustrasi JMO
Foto ilustrasi JMO /kabar-sumedang.com/DOK/

KABAR SUMEDANG - Dalam upaya melindungi para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah meluncurkan Gerakan Nasional Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN).

Gerakan nasional SERTAKAN ini, diyakini akan menjadi sebuah solusi untuk meningkatkan jumlah pekerja informal atau BPU yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Melalui gerakan ini, BPJAMSOSTEK mengajak kepada seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja BPU yang ada di sekitar mereka.

Baca Juga: Pengrajin Makanan di Sumedang Kebanjiran Pesanan Jelang Hari Raya Idul Fitri

Seperti disampaikan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, saat peluncuran Gerakan Nasional SERTAKAN, beberapa hari lalu.

Anggoro menyebutkan, untuk mendukung gerakan nasional SERTAKAN, BPJAMSOSTEK telah meluncurkan juga sebuah fitur baru untuk mempermudah pekerja BPU melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran dalam satu aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

“Fitur pendaftaran BPU ini, merupakan pengembangan dari menu pendaftaran peserta yang sebelumnya sudah ada di JMO. Inovasi yang kami lakukan merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja BPU di dekat mereka, seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi atau bahkan tukang roti langganan,” ucap Anggoro.

Baca Juga: BPBD Sumedang Lakukan Penebangan Pohon di Kawasan Jalan Cadas Pangeran

Selain melakukan pembaharuan pada fitur pendaftaran, kata Anggoro, BPJAMSOSTEK juga telah menambahkan pilihan transaksi pembayaran iuran, seperti e-wallet dan kanal perbankan yang terintegrasi. Tak hanya itu saat ini juga tersedia pilihan autodebet yang semakin memberikan kemudahan bagi peserta.

Anggoro menuturkan, jika seluruh peserta PU mendaftarkan dua orang pekerja BPU, maka sedikitnya ada 42 juta pekerja BPU yang telah terlindungi program jamsostek. Bagi peserta yang ingin menggunakan fitur-fitur tersebut, peserta harus mengunduh aplikasi JMO atau melakukan update ke versi terbaru.

Halaman:

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x