PN Sumedang Hadirkan Terdakwa RR Pada Persidangan Kasus Penganiayaan di Distro Helm Jatinangor

- 8 Mei 2024, 19:46 WIB
Dendy Firmansyah, selaku Penasehat hukum korban Penganiayaan dan perusakan Toko Helm Distro Helmetz Jatinangor dan Penginapan Dejava Residence, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Dendy Firmansyah, selaku Penasehat hukum korban Penganiayaan dan perusakan Toko Helm Distro Helmetz Jatinangor dan Penginapan Dejava Residence, saat memberikan keterangan kepada wartawan. /kabar-sumedang.com/Devi Supriyadi/

KABAR SUMEDANG - Pengadilan Negeri Sumedang, kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi di Toko Helm Distro Helmetz Jatinangor dan Penginapan Dejava Residence, Jatinangor, Sumedang. 

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) ini, telah digelar di PN Sumedang, pada Senin 6 Mei 2024 lalu.

Dalam persidangan lanjutan tersebut, PN Sumedang, hanya menghadirkan satu orang terdakwa berinisial RR. Karena, salah satu pelaku lainnya yang berinisial DAM, sampai saat ini masih dalam pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Warga Miskin Ekstrem Non Produktif di Tanjungsari Mulai Dapat BLT dari Pemkab Sumedang

Menanggapi proses persidangan tersebut, Penasehat Hukum dari pihak korban, Dendy Firmansyah mengatakan, beberapa keterangan Terdakwa yang disampaikan pada persidangan dinilai berbelit-belit dan cenderung tidak jujur.

"Saya melihat, beberapa keterangan yang disampaikan terdakwa kemarin itu, berbelit-belit dan cenderung tidak jujur. Hal ini menimbulkan kecurigaan. Semoga bisa menjadi pertimbangan Hakim dalam putusan nanti," kata Dendy Firmansyah, kepada sejumlah wartawan, Rabu, 8 Mei 2024.

Dendy Firmansyah menyebutkan, tuntutan terhadap terdakwa yang telah dikeluarkan pihak JPU pada persidangan itu, adalah satu tahun empat bulan penjara, dikurangi masa tahanan. 

Baca Juga: PDIP Sumedang Lakukan Kunjungan Politik ke PPP, Dony dan Irwansyah Saling Lempar Pujian

Sebagai bantahan atas tuntutan tersebut, kata Dendy, pihak terdakwa pun telah mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Menurut kami, pledoi yang diajukan terdakwa kemungkinan tidak akan terlalu mempengaruhi isi putusan. Soalnya, pada Sidang sebelumnya terdakwa tidak mengelak atas perbuatannya saat diperiksa oleh Majelis Hakim dan JPU," ucap Dendy.

Untuk itu, atas nama pihak korban, Dendy berharap kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang sesuai dengan tuntutan dari JPU. Tentunya, dengan mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang telah disampaikan dalam persidangan.***

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah