Sesuai keterangan pihak pelapor, aksi pencurian yang dilakukan para tersangka di wilayah Kecamatan Rancakalong ini, korbannya adalah Perusahaan Erabangun Telekomindo, dengan taksiran kerugian mencapai Rp 115 juta.
Baca Juga: Luar Biasa, Kecamatan Jatinunggal Sumedang sudah Nol Miskin Ekstrim
"Pelaku ini mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian. Dan terakhir, mereka melakukannya di sekitar Jalan Raya Rancakalong wilayah Dusun Pasirbenteng Desa Nagarawangi. Tiang jaringan yang mereka curi itu, diketahui milik Perusahaan Erabangun Telekomindo," ujar Yusuf.
Adapun motif pencuriannya, sambung Yusuf, para pelaku awalnya melakukan pengintaian ke lokasi untuk mencari tiang telepon yang tidak aktif. Setelah itu, pada malam harinya, mereka langsung bergerak untuk mencabut tiang-tiang telepon yang tidak aktif tersebut.
Setelah tiang-tiang telepon targetnya itu selesai dicabut, mereka pun langsung mengangkut semua tiang telepon hasil curiannya itu dengan menggunakan truk, dan kemudian dijual ke penadah.
Baca Juga: Mengenal Tradisi Masyarakat di Sumedang yang Nyaris Hilang, Biasanya Dilakukan Usai Salat Idul Adha
"Mereka ini melakukan aksi pencuriannya pada malam hari. Selain dijual ke penadah di wilayah Sumedang, tiang telepon hasil curiannya itu katanya ada yang dijual juga ke luar daerah. Menurut pengakuan tersangka, satu tiang telepon itu mereka jual dengan harga Rp 300.000,-," ucap Yusuf.
Atas perbuatannya tersebut, sambung Yusuf, para tersangka pencurian pemberatan ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4, ke 5 KUHPidana dan atau Pasal 480 ke 1 KUHPidana.***