Disdukcapil Sumedang Terus Optimalkan Pelayanan Jemput Bola Aktivasi IKD

- 21 Mei 2024, 16:59 WIB
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumedang Bangbang Kustiantoro, sedang membantu Kepala Dinkes untuk melakukan aktivasi IKD.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumedang Bangbang Kustiantoro, sedang membantu Kepala Dinkes untuk melakukan aktivasi IKD. /kabar-sumedang.com/Taufik Rohman/

KABAR SUMEDANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang, terus berupaya mengoptimalkan pelayanan jemput bola di seluruh daerah di Sumedang.

Salah satu jenis pelayanan yang sedang dioptimalkan oleh Disdukcapil Kabupaten Sumedang ini, di antaranya pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Sebab berdasarkan data yang dimiliki Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Sumedang, jumlah wajib KTP di Sumedang yang telah berhasil melakukan aktivasi IKD itu baru mencapai 41.056 orang. Sementara jumlah wajib KTP di Kabupaten Sumedang sendiri, telah mencapai sekitar 914.609 orang.

Baca Juga: Disdukcapil Sumedang Goes To School, Upaya Percepatan Perekaman KTP Elektronik dan Aktivasi IKD

"Sesuai data, wajib KTP di Kabupaten Sumedang ini totalnya sudah mencapai 914.609 orang. Berkaitan dengan aktivasi IKD, pada tahun 2024 ini, kami menargetkan minimal harus bisa melakukan aktivasi IKD sebanyak 274.385 wajib KTP," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumedang Bangbang Kustiantoro, Selasa, 21 Mei 2024.

Untuk mengejar target tersebut, sambung Bangbang, maka pihaknya harus melakukan pelayanan jemput bola secara masif ke daerah-daerah, termasuk ke kantor-kantor. 

Selain untuk mempercepat target aktivasi IKD, kata Bangbang, pelayanan jemput bola ini sangat penting untuk dilakukan dalam rangka mensosialisasikan tentang pentingnya aktivasi IKD kepada masyarakat.

Baca Juga: Disdukcapil Sumedang Gencar Lakukan Pelayanan Jemput Bola untuk Kejar Target Aktivasi IKD

Sebab faktanya, masyarakat di Kabupaten Sumedang ini, masih banyak yang belum paham tentang pentingnya aktivasi IKD. "Sampai saat ini, masyarakat belum banyak yang tahu soal IKD. Padahal IKD ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam membuktikan Identitas Kependudukan. Makanya, terus kita sosialisasikan secara masif," ucap Bangbang. 

Dijelaskan Bangbang, IKD sendiri merupakan sebuah aplikasi yang berisikan seputar informasi penduduk yang disimpan dalam bentuk digital, di perangkat smartphone atau gadget. Aplikasi IKD ini memiliki fitur untuk pelayanan Adminduk.

Halaman:

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah