Wujudkan Pemilu Berintegritas, Panwascam Cimanggung Sumedang Tertibkan APK pada Masa Tenang

- 12 Februari 2024, 20:55 WIB
Ketua Panwaslu Cimanggung Ajang Tayudin saat kegiatan pres rilis di Kantor Panwaslu Cimanggung Sumedang.
Ketua Panwaslu Cimanggung Ajang Tayudin saat kegiatan pres rilis di Kantor Panwaslu Cimanggung Sumedang. /kabar-sumedang.com/DOK/

KABAR SUMEDANG - Dua hari menjelang pemungutan suara Pemilu 2024, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cimanggung Kabupaten Sumedang terus berupaya mewujudkan Pemilu damai, berintegritas dan bermartabat.

Panwascam Cimanggung bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) melaksanakan gerakan Cimanggung bebas Alat Peraga Kampanye (APK) di tengah masa tenang Pemilu 2024.

Ketua Panwascam Cimanggung, Ajang Tayudin didampingi dua Komisioner mengatakan, bersama unsur Forkopimcam telah melaksanakan gerakan Cimanggung bebas APK di masa tenang Pemilu 2024 hingga Selasa 13 Februari 2024. 

Baca Juga: Pj Bupati Sumedang Berikan Kado Special Untuk PWI Sumedang di acara HPN

Ajang menyampaikan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 bahwa masa tenang pada Pemilu 2024 dilaksanakan tanggal 11 Februari sampai dengan 13 Februari 2024. 

“Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu oleh peserta Pemilu dalam bentuk apapun pada rentang waktu yang ditetapkan sebagai masa tenang," katanya.

Menurutnya, selama masa tenang ini pula, media cetak, elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, dan lain sebagainya yang mengarah kepada kepentingan kampanye baik itu berupa siaran yang menguntungkan maupun merugikan peserta Pemilu.

Baca Juga: Barca Ditahan Granada, Xavi: Sangat Sulit untuk Memenangkan La Liga

Berdasarkan Pasal 298 ayat (4) Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 36 Ayat (7) PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, bahwa APK Pemilu wajib dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara. 

Para peserta Pemilu yang merupakan partai politik (parpol), calon legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) serta tim sukses wajib membersihkan dan menertibkan APK masing-masing. 

Halaman:

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah