Pemkab Sumedang Diminta Segera Keluarkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades

- 16 Mei 2024, 14:11 WIB
Penjabat Bupati Sumedang Yudia Ramli, sedang menerima kunjungan audensi dari pengurus Apdesi Sumedang.
Penjabat Bupati Sumedang Yudia Ramli, sedang menerima kunjungan audensi dari pengurus Apdesi Sumedang. /kabar-sumedang.com/DOK Pemda Sumedang/

KABAR SUMEDANG - Seiring telah disahkannya Revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, para Kepala Desa di Kabupaten Sumedang, kini meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang perpanjangan masa jabatan Kades.

Permintaan tersebut, disampaikan langsung oleh para pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( DPC Apdesi) Kabupaten Sumedang, saat melakukan audensi dengan Penjabat Bupati Sumedang Yudia Ramli, Rabu (15/5/2024), sore kemarin.

Dalam audensi tersebut, Ketua DPC Apdesi Sumedang Welly Sanjaya, dengan tegas mempertanyakan tindak lanjut Revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang sudah disetujui DPR RI. 

Baca Juga: Kunjungi Sumedang, Pemkab Grobogan Provinsi Jawa Tengah Belajar SPBE

Salah satu poin yang dipertanyakannya itu, di antaranya mengenai SK perpanjangan masa jabatan Kades dari yang semula 6 tahun, kini harus menjadi 8 tahun.

"Saat ini, ada beberapa poin yang telah berubah dalam UU Desa itu. Pertama soal masa jabatan Kades, kemudian kewenangan desa, lalu kesejahteraan perangkat desa, dan dana desa. Berkaitan dengan hal tersebut, kami meminta supaya segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Sumedang," kata Welly. 

Khusus untuk perubahan masa jabatan Kades, sambung Welly, pihaknya meminta kepada Pemkab Sumedang supaya bisa segera mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan Kades di Kabupaten Sumedang menjadi 8 tahun, dari yang semula hanya 6 tahun. 

Baca Juga: BPD 21 Desa Periode 2018 - 2024 di Sumedang, Masa Jabatannya Diperpanjang 2 Tahun ke Depan

Karena bagaimanapun juga, masalah periodesasi jabatan Kades ini merupakan hal yang sangat mendesak, soalnya dalam UU Desa sendiri sudah ditetapkan bahwa masa jabatan Kades itu adalah 8 tahun, dengan ketetapan maksimal 2 periode. 

"Selain soal SK perpanjangan masa jabatan Kades, kami juga meminta kepada Pemkab Sumedang agar tunjangan Kades dan perangkat desa bisa dibayar secara rutin tiap bulan. Termasuk soal Jamkesda, tolong untuk diaktifkan kembali agar masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan fasilitas kesehatan," tutur Welly. 

Halaman:

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah