Panwascam Sukasari Sumedang Tegaskan Peserta Pemilu Tak Kampanye pada Masa Tenang

- 10 Februari 2024, 14:55 WIB
Ketua Panwaslu  Kecamatan Sukasari Dede Galih, didampingi Kasek Koman Supriadi, Asep Rahmat, dan Tata M Tarmana saat mengelar press rilis di kantor Panwaslu Sukasari Kabupaten Sumedang.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sukasari Dede Galih, didampingi Kasek Koman Supriadi, Asep Rahmat, dan Tata M Tarmana saat mengelar press rilis di kantor Panwaslu Sukasari Kabupaten Sumedang. /kabar-sumedang.com/Devi Supriyadi/

KABAR SUMEDANG - Untuk memastikan keberlangsungan Pemilu yang adil dan demokratis. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sukasari Kabupaten Sumedang meminta peserta Pemilu tidak melakukan kampanye.

Selain itu, peserta Pemilu tidak melanggar larangan kampanye, menutup akun media sosial yang terdaftar, dan membersihkan bahan kampanye serta alat peraga kampanye sesuai ketentuan hukum. 

Demikian disampaikan Ketua Panwascam Sukasari Dede Galih, saat menggelar press rilis mengenai pengawasan masa tenang pada Pemilu 2024. 

Baca Juga: Tinjau Kawasan Food Estate Parsitifatif di Rancakalong, Pj Bupati Sumedang: Hasilnya Luar Biasa

Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk media, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat.

Kata Dede Galih, larangan kampanye pada masa tenang telah diatur pada Peraturan Terkait Pengawasan Masa Tenang, termasuk UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023, dan Perbawaslu No. 11 Tahun 2023.

"Pengawasan masa tenang dilakukan dengan memastikan peserta pemilu tidak melakukan kampanye," ucapnya didampingi Kasek Koman Supriadi, Asep Rahmat, dan Tata M Tarmana. 

Baca Juga: Saluran Irigasi di Margamukti Sumedang Jebol, Pj Bupati Sampaikan Permohonan Maaf

Galih menambahkan, Berdasarkan Pasal 27 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023, Masa tenang adalah periode di mana aktivitas kampanye dilarang, berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara. 

"Peserta pemilu juga diwajibkan membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara, sesuai Pasal 36 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023," ujarnya. 

Halaman:

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah