KABAR SUMEDANG - Untuk memastikan keberlangsungan Pemilu yang adil dan demokratis. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sukasari Kabupaten Sumedang meminta peserta Pemilu tidak melakukan kampanye.
Selain itu, peserta Pemilu tidak melanggar larangan kampanye, menutup akun media sosial yang terdaftar, dan membersihkan bahan kampanye serta alat peraga kampanye sesuai ketentuan hukum.
Demikian disampaikan Ketua Panwascam Sukasari Dede Galih, saat menggelar press rilis mengenai pengawasan masa tenang pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Tinjau Kawasan Food Estate Parsitifatif di Rancakalong, Pj Bupati Sumedang: Hasilnya Luar Biasa
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk media, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat.
Kata Dede Galih, larangan kampanye pada masa tenang telah diatur pada Peraturan Terkait Pengawasan Masa Tenang, termasuk UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023, dan Perbawaslu No. 11 Tahun 2023.
"Pengawasan masa tenang dilakukan dengan memastikan peserta pemilu tidak melakukan kampanye," ucapnya didampingi Kasek Koman Supriadi, Asep Rahmat, dan Tata M Tarmana.
Baca Juga: Saluran Irigasi di Margamukti Sumedang Jebol, Pj Bupati Sampaikan Permohonan Maaf
Galih menambahkan, Berdasarkan Pasal 27 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023, Masa tenang adalah periode di mana aktivitas kampanye dilarang, berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Peserta pemilu juga diwajibkan membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara, sesuai Pasal 36 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023," ujarnya.