Bawaslu Sumedang Ingatkan Tentang Netralitas ASN, Jangan Berswafoto Sembarangan

- 16 November 2023, 17:36 WIB
Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Luli Rusly.
Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Luli Rusly. /kabar-sumedang.com/DOK/

 

KABAR SUMEDANG - Menjelang kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang, tak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya bisa menjaga netralitas.

Selain dilarang memberikan dukungan terhadap partai politik atau calon presiden, ASN juga harus berhati-hati saat akan berswafoto, jangan sampai berpose sambil menunjukkan kode dukungan terhadap Parpol ataupun Capres.

"Saya minta semua ASN bisa tetap menjaga netralitas dalam Pemilu nanti. Tolong berhati-hati saat akan berfoto, jangan sampai melakukan sesi foto dengan pose menunjukkan jari tangan seperti kode yang biasa digunakan oleh Parpol ataupun Capres," kata Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Luli Rusly, Kamis, 16 November 2023.

Baca Juga: Satpol PP Sumedang Berhasil Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Luli menyebutkan, netralitas ASN ini tentunya bukan hanya di dunia nyata saja, tetapi harus tetap dijaga juga pada saat berkomunikasi di media sosial (Medsos).

Khusus soal pose jari tangan saat berfoto, kata Luli, penggunaan jari tangan ketika berfoto atau selfi itu, nantinya bisa diindikasikan sebagai bentuk dukungan terhadap Parpol atau Capres.

"Pokoknya, menjelang Pemilu ini ASN dan penyelenggara Pemilu itu harus berhati-hati dalam bertindak. Termasuk dalam berfoto, jangan sampai pose kita saat berfoto justru nantinya ditafsirkan sebagai simbol bentuk dukungan," ujarnya. 

Baca Juga: ASEC Singapore Bahas Rencana Pengembangan Smart City Bersama Pemkab Sumedang

Luli menjelaskan, pose foto yang dilarang bagi ASN dan penyelenggara Pemilu itu, sebenarnya telah lama disosialisasikan dalam Medsos. Salah satunya, tidak boleh berpose menunjukkan satu jari, dua jari, tiga jari, hingga seterusnya.

Halaman:

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah