Padahal kondisi bagunan fasilitas pelayanan publik ini, sudah tidak layak. "Kalau lahannya, memang sudah mendapat pergantian, tapi untuk bangunannya sampai sekarang masih belum ada kejelasan. Makanya kami jadi bingung, mau diperbaiki tidak boleh, mau direlokasi juga kan bangunan kantornya belum diganti rugi," tutur Nana.
Baca Juga: Pemkab Sumedang Mulai Berlakukan Elektronifikasi Transaksi PDRD
Nana menjelaskan, lahan Desa Ciherang yang terkena pembebasan pada proyek Tol Cisumdawu ini totalnya mencapai 2 hektare. Lahan tersebut dipergunan sebagai pusat perkantoran, antara lain kantor desa, aula desa, bangunan Sekolah Dasar (SD), Polindes dan bangunan rumah dinas Kepala SD.
Semua bangunan fasilitas pemerintah desa ini, harus direlokasi ke tempat baru karena lahannya sudah dibebaskan. Untuk itu, atas nama masyarakat Desa Ciherang, pihaknya meminta kepada pemerintah supaya dapat segera membebaskan bangunan-bangunan milik desa ini, supaya Pemerintah Desa Ciherang bisa segera merelokasi pusat pemerintahan desa.***