Terdampak Tol Cisumdawu, Bangunan Kantor Desa Ciherang Sumedang Kian Memprihatinkan

- 6 Juli 2023, 15:48 WIB
Bangunan kantor Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, yang kini kondisinya sudah memprihatinkan.
Bangunan kantor Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, yang kini kondisinya sudah memprihatinkan. /kabar-sumedang.com/DOK/

KABAR SUMEDANG - Akibat terlalu lama tidak diperbaiki, bangunan Kantor Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, kini kondisinya kian memprihatinkan.

Selain bagian temboknya banyak yang telah retak, hampir semua material pada bagian atap bangunan kantor desanya pun, kini kondisinya sudah lapuk di makan usia.

Buruknya kondisi bangunan fasilitas pelayanan publik ini,diakui pula oleh Kepala Desa Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan, Nana Suarsana.

Baca Juga: 14 BUMDes di Sumedang Dinyatakan Masuk Kategori Maju oleh Kemendes RI

"Iya betul, bangunan kantor desa ini memang sudah lama tidak direnovasi. Karena sesuai ketentuan, bangunan yang terdampak Tol Cisumdawu seperti kantor desa kami ini tidak bisa diperbaiki menggunakan anggaran pemerintah," kata Nana Suarsana, Kamis, 6 Juli 2023.

Nana menyebutkan, bangunan kantor Desa Ciherang ini sejak tahun 2010 lalu, telah ditetapkan sebagai daerah yang terkena pembebasan lahan proyek Tol Cisumdawu. 

Karena masuk sebagai bangunan yang terkena proyek pembebasan lahan, kata Nana, maka Pemerintah Desa Ciherang tidak diperbolehkan untuk melakukan pembangunan atau perbaikan kantor desa dengan menggunakan anggaran pemerintah. 

Baca Juga: Ratusan Guru Honorer di Sumedang Akhirnya Diangkat Sebagai Tenaga PPPK

"Jadi begitu, kami ini tidak boleh melakukan pembangunan atau perbaikan kantor, soalnya masih dalam tahap penyelesaian pembebasan. Nanti kalau sudah mendapatkan pembebasan, baru kita bisa merelokasi bangunan kantor desa ini ke tempat yang baru," ujar Nana.

Namun yang jadi persoalan sekarang, sambung Nana, sudah hampir 13 tahun berlalu, ternyata bangunan kantor Desa Ciherang ini masih tak kunjung dibebaskan.

Padahal kondisi bagunan fasilitas pelayanan publik ini, sudah tidak layak. "Kalau lahannya, memang sudah mendapat pergantian, tapi untuk bangunannya sampai sekarang masih belum ada kejelasan. Makanya kami jadi bingung, mau diperbaiki tidak boleh, mau direlokasi juga kan bangunan kantornya belum diganti rugi," tutur Nana.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Mulai Berlakukan Elektronifikasi Transaksi PDRD

Nana menjelaskan, lahan Desa Ciherang yang terkena pembebasan pada proyek Tol Cisumdawu ini totalnya mencapai 2 hektare. Lahan tersebut dipergunan sebagai pusat perkantoran, antara lain kantor desa, aula desa, bangunan Sekolah Dasar (SD), Polindes dan bangunan rumah dinas Kepala SD.

Semua bangunan fasilitas pemerintah desa ini, harus direlokasi ke tempat baru karena lahannya sudah dibebaskan. Untuk itu, atas nama masyarakat Desa Ciherang, pihaknya meminta kepada pemerintah supaya dapat segera membebaskan bangunan-bangunan milik desa ini, supaya Pemerintah Desa Ciherang bisa segera merelokasi pusat pemerintahan desa.***

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah