KABAR SUMEDANG - Proses Pemungutan dan Penghitungan (pungut hitung) suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di wilayah Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang, telah selesai dilaksanakan sejak satu bulan lalu.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tanjungmedar, proses pungut hitung suara di Tanjungmedar ini, berjalan aman dan lancar, tanpa ditemukan adanya kecurangan atau pelanggaran yang masuk dalam kategori pidana Pemilu.
"Sesuai hasil pengawasan kami bersama PKD dan PTPS, pelaksanaan pungut hitung pada Pemilu kemarin cukup bagus. Dan kami tidak menemukan adanya indikasi kecurangan atau pelanggaran Pemilu, paling hanya temuan ketidaksesuaian administrasi saja, dan itu sudah dapat langsung diselesaikan," kata Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungmedar Ani Siti Maryani, saat menggelar press release, Kamis, 28 Maret 2024.
Dengan didampingi para Komisioner Panwaslu Kecamatan Tanjungmedar lainnya, Ani Siti Maryani menyampaikan mengenai strategi yang digunakan dalam pengawasan Pemilu kemarin.
Pada proses pungut hitung kemarin, kata Ani, pihaknya telah menerapkan strategi pengawasan dengan cukup matang. Mulai dari menentukan TPS rawan, pemetaan potensi kerawanan pelanggaran Pungut Hitung suara, hingga pembagian tugas pengawasan Panwaslu 1 orang per desa.
"Selama tahapan pungut hitung berlangsung, kami terus mengoptimalkan peran PKD dan PTPS dengan menyiapkan alat kerja pengawasan dan aplikasi SIWASLU," ujar Ani.
Baca Juga: Baznas Sumedang Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Pasukan Kuning
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslu Tanjungmedar, secara keseluruhan tidak ada masalah atau temuan yang berarti. Hanya saja, pada saat proses pungut hitung suara, memang sempat ada perselisihan antara saksi dan KPPS di TPS 3 Desa Jingkang.
"Saat itu saksi tidak dapat masuk ke dalam TPS dikarenakan adanya mis komunikasi. Namun saat itu juga sudah langsung dapat diselesaikan melalui proses sengketa administrasi Pemilu oleh Panwaslu," ujar Ani.