Temuan lainnya, sambung Ani, ada beberapa pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam hal administrasi. Terkait ketidaksesuaian administrasi ini, telah langsung direkomendasikan oleh Pengawas TPS kepada KPPS untuk diselesaikan pada saat itu juga.
Baca Juga: Berharap Raih Prestasi Tinggi, PBSI Sumedang Pilih Burung Cerecet Jawa Sebagai Maskot Tahun 2024
Dijelaskan Ani, dalam proses rekapitulasi hasil Pemilu di tingkat kecamatan terdapat beberapa pelanggaran administrasi seperti, kesalahan penulisan dan penjumlahan pada berita acara (C-Salınan), termasuk kesalahan penulisan dan penjumlahan pada (C-Hasil).
"Atas adanya pelanggaran itu, selanjutnya oleh Panwaslu dilakukan saran perbaikan dan rekomendasi pembukaan kotak suara untuk memastikan hasil yang tepat dan akurat," tuturnya.***