Pemkab Sumedang Mulai Susun Raperbup Tata Cara Pemungutan PDRD

- 9 Maret 2024, 08:56 WIB
Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang Rohana S.Sos.,M.Si.
Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang Rohana S.Sos.,M.Si. /kabar-sumedang.com/Taufik Rahman/

KABAR SUMEDANG - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mulai menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Raperbup yang sedang disusun ini, nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 1 tahun 2024 Tentang PDRD.

Sebagaimana diungkapkan Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang Rohana S.Sos.,M.Si., Sabtu, 8 Maret 2024. "Saat ini, kita sedang menyusun Raperbup tentang tata cara pemungutan PDRD," katanya. 

Baca Juga: SPPT PBB Tahun 2024 untuk WP di Sumedang Mulai Dicetak

Rohana menyebutkan, penyusunan Raperbup ini tentu sangatlah penting untuk dasar pelaksanaan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang PDRD. Supaya setiap organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil bisa melakukan pemungutan PDRD dengan baik.

“Agar OPD penghasil bisa melaksanakan pemungutan dengan baik dan benar, maka perlu disiapkan dasar untuk tata cara pemungutannya, melalui Perbup. Supaya pelaksanaan pemungutan PDRD nanti bisa lebih tertib administrasi,” ujar Rohana.

Rohana menuturkan, Perbup Tata Cara Pemungutan PDRD ini sangat penting bagi penyelenggaraan pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk itu, maka perlu dilakukan penyusunan Raperbup.

Baca Juga: Target PBB Sumedang Tahun Ini Sebesar Rp 101,3 Miliar, Pj Bupati: Minimal Harus Masuk 90 Persen

"Untuk penyusunan Raperbup ini, telah kita bahas juga secara bersama-sama dengan para OPD penghasil melalui kegiatan Forum Group Discussion (FGD). Harapannya, Perda PDRD yang kita miliki dapat benar-benar mendongkrak pendapatan di Kabupaten Sumedang," ujarnya.***

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah