Pj Bupati Sumedang Ungkap Tiga Fungsi Pemerintahan Dalam Mensejahterakan Masyarakat

- 4 Maret 2024, 16:02 WIB
Penjabat Bupati Sumedang Herman Suryatman, sedang memberikan arahan pada apel pagi gabungan di Lapangan Pusat Pemerintahan Sumedang.
Penjabat Bupati Sumedang Herman Suryatman, sedang memberikan arahan pada apel pagi gabungan di Lapangan Pusat Pemerintahan Sumedang. /kabar-sumedang.com/DOK Pemda Sumedang/

KABAR SUMEDANG - Mensejahterakan masyarakat merupakan salah satu tujuan atau target utama yang harus diwujudkan pemerintah. Tak terkecuali oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumedang. 

Guna bisa mewujudkan target tersebut, maka seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Sumedang, wajib melaksanakan fungsinya dengan baik agar masyarakat Sumedang bisa hidup sejahtera. 

Sebagaimana diungkapkan Penjabat Bupati Sumedang Herman Suryatman, saat memberikan arahan pada pelaksanaan apel pagi gabungan, di Lapangan Pusat Pemerintahan Sumedang, Senin, 4 Maret 2024.

Baca Juga: Sumedang Kaya Potensi Energi Terbarukan, Kementerian ESDM Siap Dukung Pengembangannya

Dalam arahanya, Pj Bupati Sumedang, menjelaskan secara gamblang mengenai fungsi utama pemerintahan dalam menyejahterakan masyarakat.

Menurut Herman, ada tiga fungsi pemerintahan yang harus dilaksanakan oleh seluruh ASN agar bisa mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Ketiga fungsi tersebut, pertama melaksanakan pembangunan, kedua melakukan pemberdayaan, dan ketiga memberikan pelayanan. 

“Fungsi pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan, fungsi pemberdayaan untuk mencipatkan kemandirian masyarakat, dan fungsi pelayanan untuk menjamin keadilan. Ketiga fungsi pemerintahan ini, pada akhirnya akan bermuara terhadap kesejahteraan masyarakat," kata Pj Bupati Sumedang. 

Baca Juga: Kepala Kejati Jabar Resmikan Program Rutilahu Kejari Sumedang

Herman menyebutkan, fungsi pembangunan merupakan salah satu fungsi sekunder pemerintah, untuk memastikan kondisi masyarakat agar lebih baik. Kemudian fungsi pemberdayaan, adalah bagian dari tugas pemerintah untuk mendorong kualitas SDM, agar masyarakat bisa hidup lebih mandiri. Sedangkan fungsi pelayanan, merupakan tugas pemerintah untuk selalu memberikan layanan publik terhadap semua warga negara, agar tercipta keadilan bagi seluruh masyarakat. 

"Ketiga fungsi ini harus kita jalankan dengan sebaik mungkin. Karena apabila tiga fungsi pemerintahan ini dilaksanakan dengan baik di Sumedang, maka kami yakin di akhir tahun 2025 nanti semua akan menyaksikan keberhasilan Kabupaten Sumedang," ujar Herman.***

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah