Panwascam Cisitu Sumedang Bentuk Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu pada Masa Tenang

- 13 Februari 2024, 15:38 WIB
Komisioner Panwascam Cisitu Kabupaten Sumedang memberikan keterangan seputar tahapan masa tenang Pemilu 2024 di Kantor Panwascam Cisitu, Selasa, 13 Februari 2024.
Komisioner Panwascam Cisitu Kabupaten Sumedang memberikan keterangan seputar tahapan masa tenang Pemilu 2024 di Kantor Panwascam Cisitu, Selasa, 13 Februari 2024. /kabar-sumedang.com/Nanang Sutisna/


KABAR SUMEDANG - Masyarakat Cisitu, Kabupaten Sumedang diminta untuk berani melapor jika melihat indikasi pelanggaran Pemilu seperti praktek politik uang.

Untuk mengakomodasi laporan masyarakat, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cisitu, membentuk posko pengaduan untuk yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu.

"Silahkan kalau ada yang mau melaporkan terkait ada yang dinilai melanggar pada masa tenang sampai pemungutan suara. Termasuk jika ada serangan fajar," ujar Ketua Cisitu, Prabudi ElTaufan, Selasa, 13 Februari 2024.

Baca Juga: Banjir Setinggi 3 Meter di Ujungjaya Terjadi Sejak Ada Tol Cisumdawu, Penyebabnya Masih Didalami

Posko pengaduan, kata dia akan di pusatkan di Kantor Panwascam Cisitu dan bisa juga nantinya di desa-desa melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Distribusi Logistik Pemilu

Desa Cimarga menjadi menjadi daerah yang mendapatkan pengawasan ketat dalam tahapan pendistribusian logistik Pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang.

Cimarga juga menjadi desa pertama yang dikirim logistik Pemilu 2024, dengan pertimbangan karena daerah terjauh dan medan jalan yang curam karena ada di daerah paling tinggi.

"Untuk pengiriman logistik Pemilu ke daerah Cimarga harus ekstra hati-hati. Makanya diperlukan pengawasan yang lebih," ujar Encep Iman Hadi, komisioner Panwascam Cisitu.

Baca Juga: Pj Bupati Sumedang Berikan Apresiasi Bagi Para Petugas Lapangan di Bidang Pertanian

Ia menyampaikan, pada hari ini, 13 Februari 2024, pendistribusian logistik Pemilu telah dilakukan pihak PPK ke tingkat PPS atau tingkat desa, untuk selanjutnya didistribusikan ke TPS-TPS.

Halaman:

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah