Penuhi Kewajiban, Pemkab Sumedang Serahkan LKPD Unaudited ke BPK RI Perwakilan Jabar

29 Maret 2024, 19:28 WIB
Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman, sedang menyerahkan LKPD Unaudited tahun 2023 kepada Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Barat. /kabar-sumedang.com/DOK Pemda Sumedang /

KABAR SUMEDANG - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, mulai serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Penyerahan LKPD Unaudited tahun 2023 ini, disampaikan langsung oleh Penjabat Bupati Sumedang Herman Suryatman, kepada Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra, di Kantor BPK Perwakilan Jabar, pada Kamis (28/3/2024) kemarin.

Menyerahkan LKPD Unaudited kepada BPK, merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemda, sebagai bentuk dari pertanggungjawakan dan pelaporan tahunan.

Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan di Sumedang di Dominasi Peserta Bantuan Iuran (PBI)

"Kemarin kami telah menyerahkan LKPD ke BPK. Penyerahan LKPD ini, merupakan salah satu kewajiban Pemda Sumedang, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pelaporan atas pelaksanaan APBD 2023, sebagaimana siklus tata kelola kinerja Pemda," kata Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman, Jumat, 29 Maret 2024.

Sebagaimana ketentuan, sambung Herman, semua yang telah dikerjakan atau dilaksanakan pemerintah daerah harus ditulis dan dipertanggungjawabkan, serta dilaporkan ke BPK.

"Apa yang telah dikerjakan Pemkab Sumedang harus ditulis dan dipertanggungjawabkan. Apa yang dipertanggungjawabkan kemudian harus dilaporkan. Inilah bagian dari manajemen pemerintahan planning, organizing, actuating dan controling," tutur Herman. 

Baca Juga: Bhayangkari Cabang Sumedang Gelar Pasar Gratis di Bulan Ramadan

Pj Bupati Sumedang menyebutkan, Pemkab Sumedang telah melaksanakan APBD 2023 dengan lancar, dengan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. 

Untuk memenuhi kewajiban Pemkab Sumedang, maka semua kegiatan yang telah dilaksanakan pada APBD 2023 tersebut, kini harus dilaporkan ke BPK.

“LKPD yang telah dilaporkan ke BPK ini nantinya akan periksa. Setelah itu, nantinya akan ada pemeriksaan lanjutan di Kabupaten Sumedang. Harapan kami, mudah-mudahan ini akan membimbing kami dan memberikan feedback untuk perbaikan ke depannya," ucap Herman.

Baca Juga: Pj Bupati Sumedang : Dana Desa Harus memberikan Manfaat

Pj Bupati Sumedang menambahkan, bimbingan ataupun feedback dari BPK diharapkan dapat meningkatkan kualitas APBD ke depannya agar jauh lebih baik, dan memberikan dampak positif untuk kesejahteraan masyarakat Sumedang.***

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)

Tags

Terkini

Terpopuler