Komunitas Pers Tolak Tegas Draf RUU Penyiaran yang Diinisiasi DPR

15 Mei 2024, 11:43 WIB
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu memimpin jumpa pers Dewan Pers yang menolak Draf RUU Penyiaran yang tengah digodok oleh DPR RI.* /tangkap layar youtube dewan pers/

KABAR SUMEDANG - Dewan Pers dan seluruh Komunitas Pers di Indonesia, menolak tegas isi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang diinisiasi DPR RI.

Sebagaimana diketahui, RUU Penyiaran ini merupakan inisiatif DPR, yang rencananya akan dijadikan dasar untuk menggantikan UU nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran, tetapi kami juga mempertanyakan kenapa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, saat menggelar jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024) kemarin. 

Baca Juga: Disdukcapil Sumedang Goes To School, Upaya Percepatan Perekaman KTP Elektronik dan Aktivasi IKD

Pernyataan yang sama diungkapkan pula oleh Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika. “Jika tetap ngotot untuk memberlakukan RUU itu, maka Senayan akan berhadapan dengan masyarakat pers,” ujar Wahyu. 

Menurut Ninik, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional. 

Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya. 

Baca Juga: Harga Bapokting di Pasar Rakyat Sumedang Relatif Stabil, Jenis Cabai cabaian Kompak Turun

Ia menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningfull participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran. 

Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, ujarnya, juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. 

Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. 

Baca Juga: Pertajam RKPD Tahun 2025, Semua Rencana Kerja OPD di Sumedang Harus Berbasis SPM

Hal lain yang disoroti Ninik adalah penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran. “Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” ujarnya. 

Sedangkan anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengutarakan upaya menggembosi kemerdekaan pers sudah lima kali dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif. 

Hal itu antara lain tecermin melalui isi UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam UU Cipta Kerja, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan terakhir RUU Penyiaran. Yadi menilai, RUU Penyiaran ini jelas-jelas secara frontal mengekang kemerdekaan pers. 

Baca Juga: Pemkab Sumedang Targetkan Kabupaten Layak Anak Tingkat Nindya di Tahun 2024

Suara penolakan juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang disampaikan oleh Kamsul Hasan. Menurut dia, RUU Penyiaran itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. PWI minta agar draf RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan UU Pers. 

Ketua Umum Ikaatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, minta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), melalui ketua umumnya, Nani Afrida, berpendapat jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik. 

Baca Juga: Sumedang dan Kuningan Siap Kerjasama Dalam Penyuplaian Mangga Gedong Gincu ke Jepang

Penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua konstituen Dewan Pers.***

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)

Tags

Terkini

Terpopuler