Sudah Hampir Satu Dekade Iuran Jaminan Pensiun BPJAMSOSTEK Masih Bertahan di Angka 3 Persen

25 April 2024, 16:01 WIB
Foto ilustrasi program BPJAMSOSTEK bagi pensiun. /kabar-sumedang.com/DOK/

 

KABAR SUMEDANG - Meskipun sudah berjalan hampir satu dekade, namun nilai iuran untuk program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, masih tetap bertahan di angka 3 persen dari upah bulanan pekerja. 

Sebagaimana diungkapkan Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, kepada sejumlah awak media belum lama ini. Menurut Timboel Siregar, saat ini iuran pensiun  BPJAMSOSTEK masih bertahan 3 persen.

Padahal, kata Timboel, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun telah mengamanatkan bahwa persentase iuran jaminan pensiun ini harus dievaluasi paling cepat tiga tahun sejak program mulai dijalankan tanggal 1 Juli 2015. 

Baca Juga: Sejumlah Desa di Sumedang Terima Bantuan Sarana Prasarana Kebersihan

Dengan begitu, maka persentase iuran BPJAMSOSTEK pensiun ini, seharusnya mulai disesuaikan menuju 8 persen. Sebab, kenaikan persentase iuran yang diamanatkan dalam PP itu, bertujuan untuk menjadi salah satu pendukung ketahanan aset. 

Akan tetapi, sampai sekarang, pemerintah belum memutuskan untuk meningkatkan persentase iuran. Padahal, pada tahun 2030 atau 15 tahun setelah jaminan pensiun beroperasi sudah ada peserta yang menerima manfaat masa iur.

”Proyeksi defisit aset jaminan pensiun ini hanya berlaku bagi peserta penerima upah. Sebab, peserta informal atau disebut juga bukan penerima upah (BPU) tidak tergolong sebagai peserta jaminan pensiun,” ujar Timboel.

Baca Juga: Dinilai Berhasil Pimpin Sumedang, Dony Ahmad Munir Dapat Tanda Kehormatan dari Presiden Jokowi

Pentingnya penyesuaian nilai iuran pensiun ini, disampaikan pula oleh Deputi Bidang Aktuaria dan Riset Jaminan Sosial BPJAMSOSTEK, Arief Dahyan Supriadi. Arief menyebutkan, jaminan pensiun bukan program yang main-main. Negara bisa kolaps karena ketahanan aset jaminan pensiun merosot.

”Dengan memakai asumsi kondisi demografi penduduk, inflasi, produk domestik bruto, kenaikan upah, dan hasil investasi, aset jaminan pensiun diperkirakan habis pada 2072. Orang berpikir tahun 2072 masih lama, tetapi pemberian manfaat berkala akan mulai marak tahun 2065,” kata Arief. 

Menurut Arief, rasio keuangan aset neto jaminan pensiun saat ini Rp 167 triliun. Meski nilai aset neto ini terlihat besar, sebenarnya dengan jumlah peserta aktif mencapai 14 juta, masih ada kewajiban peserta memenuhi total sekitar Rp 400 triliun. Pada Februari 2024, solvabilitas jaminan pensiun sebesar 41,33 persen.

Baca Juga: Peringatan Hari Otda Ke-28, Sumedang Berhasil Raih Dua Penghargaan Tingkat Nasional

Beberapa negara di Asia, sambung Arief, telah memiliki ketahanan aset jaminan pensiun yang lebih panjang dibandingkan dengan Indonesia. 

Untuk meningkatkan ketahanan aset jaminan pensiun jangka panjang, sebenarnya bisa dilakukan lewat cara lain di luar menaikkan persentase iuran. Salah satunya, dengan menempatkannya di instrumen investasi yang memberikan imbal hasil lebih tinggi. Atau bisa membuka akses program jaminan pensiun untuk BPU supaya jumlah peserta yang mengiur bertambah. 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang Rita Mariana, menyampaikan pandangan yang sama tentang iuran pensiun. Menurut Rita, melihat isu pensiun itu seharusnya tidak dibatasi dari sisi usia tertentu. 

Baca Juga: Sumedang akan Tampilkan Kuda Renggong saat Pawai Ta'aruf MTQ Tk Provinsi Jawa Barat

Akan tetapi, harus berdasarkan jenis pekerjaan dan kemampuan dalam bekerja. Selain itu, belum ada peraturan yang secara jelas mengatur batasan pensiun karena terdapat perbedaan pengertian batasan pensiun.

"Kesejahteraan merupakan hal yang penting di masa Lansia. Di Indonesia, kelompok lansia perempuan memiliki tingkat kemiskinan lebih tinggi dibandingkan laki-laki pada usia 60-74 tahun," kata Rita, Kamis, 25 April 2024.

Sedangkan tingkat kemiskinan warga Lansia laki-laki, sambung Rita, justru cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan perempuan pada usia 75 tahun ke atas.

Baca Juga: RSUD Sumedang Bakal Miliki UTDRS

”Sejauh ini, sesuai PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT), peserta BPU sudah dibuka pilihan mendaftar jadi peserta JHT. Sejumlah pemerintah daerah telah membuka program yang membantu pembayaran iuran bagi BPU rentan, tetapi ini pun masih lebih banyak untuk membayar iuran jaminan kecelakaan dan jaminan kematian mereka,” tutur Rita.***

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)

Tags

Terkini

Terpopuler