KABAR SUMEDANG - Dewan Pers dan seluruh Komunitas Pers di Indonesia, menolak tegas isi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang diinisiasi DPR RI.
Sebagaimana diketahui, RUU Penyiaran ini merupakan inisiatif DPR, yang rencananya akan dijadikan dasar untuk menggantikan UU nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran, tetapi kami juga mempertanyakan kenapa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, saat menggelar jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024) kemarin.
Baca Juga: Disdukcapil Sumedang Goes To School, Upaya Percepatan Perekaman KTP Elektronik dan Aktivasi IKD
Pernyataan yang sama diungkapkan pula oleh Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika. “Jika tetap ngotot untuk memberlakukan RUU itu, maka Senayan akan berhadapan dengan masyarakat pers,” ujar Wahyu.
Menurut Ninik, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional.
Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.
Baca Juga: Harga Bapokting di Pasar Rakyat Sumedang Relatif Stabil, Jenis Cabai cabaian Kompak Turun
Ia menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningfull participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.
Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, ujarnya, juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.