KABAR SUMEDANG - Seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, kini diimbau untuk tidak melakukan aktivitas judi.
Imbauan tersebut, disampaikan secara resmi melalui Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 64 tahun 2024, yang ditandatangani langsung oleh Penjabat Bupati Sumedang Yudia Ramli.
Dalam Surat Edaran tersebut, Pj Bupati Sumedang, dengan tegas melarang pegawai ASN dan non-ASN untuk melakukan aktivitas perjudian, baik itu judi konvensional, judi online, trading, permainan slot, atau jeni kegiatan perjudian lainnya.
Baca Juga: Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, Pemkab Sumedang Berikan Voucher Belanja bagi 5 Warga Rancakalong
Informasi mengenai surat edaran larangan berjudi ini, dibenarkan langsung oleh Pj Bupati Sumedang. "Iya betul, saya telah mengeluarkan surat edaran soal larangan berjudi. Bagi siapapun yang melanggar larangan ini, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Pj Bupati Sumedang, Rabu, 3 Juli 2024.
Yudia menyebutkan, surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Surat edaran ini, tentunya memperhatikan juga ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara," ujar Pj Bupati Sumedang.
Melalui surat edaran ini, sambung Yudia, dirinya dengan tegas mengimbau kepada seluruh pegawai ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemkab Sumedang, supaya tidak melakukan kegiatan judi konvensional, judi online, trading, permainan slot, dan kegiatan sejenisnya.
Pj Bupati Sumedang menuturkan, edaran larangan berjudi ini, merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan kondusifitas dan kewaspadaan dini di wilayah Kabupaten Sumedang.