Puluhan Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Sumedang Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

- 10 Juni 2024, 15:54 WIB
Penjabat Bupati Sumedang Yudia Ramli, sedang menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kepada salah seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB Sumedang.
Penjabat Bupati Sumedang Yudia Ramli, sedang menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kepada salah seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB Sumedang. /kabar-sumedang.com/DOK/

Baca Juga: Memahami Pentingnya Perawatan Sistem Pengereman pada Kendaraan Bermotor

“Khusus untuk peserta BPJAMSOSTEK dari warga binaan ini, masa perlindungannya adalah selama 3 bulan. Terhitung dari bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 dengan iuran sebanyak Rp 16.800 per bulan,” ujar Retri.

Hal yang sama diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sumedang Rita Mariana. Menurut Rita, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi warga binaan di Lapas Kelas II B Sumedang ini, lebih difokuskan pada warga binaan yang telah memasuki proses asimilasi dan diprakaryakan atau telah diberdayakan untuk menjalani bidang usaha pada sektor UMKM. 

“Harapan kami, setelah keluar dari Lapas ini mereka ke depannya dapat langsung melanjutkan program BPJAMSOSTEK secara mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan yang telah mereka jalani selama di Lapas," tutur Rita.***

Halaman:

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah