Puluhan Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Sumedang Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

- 10 Juni 2024, 15:54 WIB
Penjabat Bupati Sumedang Yudia Ramli, sedang menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kepada salah seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB Sumedang.
Penjabat Bupati Sumedang Yudia Ramli, sedang menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kepada salah seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB Sumedang. /kabar-sumedang.com/DOK/

 

KABAR SUMEDANG - Dalam upaya melindungi warga binaan yang masuk kategori pekerja rentan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang, kini telah menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Sumedang. 

Perjanjian kerjasama ini, ditandatangani langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang Ratri Handoyo Eko Saputro, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang Rita Mariana, di Lapas Kelas IIB Sumedang, Senin, 10 Juni 2024.

Berdasarkan informasi, saat ini tercatat sudah ada sekitar 54 warga binaan di Lapas Kelas IIB Sumedang, yang telah masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Warga binaan yang telah masuk sebagai peserta BPJAMSOSTEK ini, adalah mereka yang masuk kategori pekerja rentan.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Sumedang Siap Jalankan Program Perlindungan Jamsostek 1 Desa 100 Pekerja Rentan

Selain menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, pihak Lapas Kelas IIB Sumedang ini, telah melakukan kerjasama juga dengan Forum Silaturahmi UMKM Sumedang.

Kerjasama dengan Forum Silaturahmi UMKM ini, merupakan bagian dari upaya untuk mendorong pemberdayaan warga binaan di lingkungan Lapas Kelas IIB Sumedang. 

Upaya perlindungan dan pemberdayaan bagi warga binaan yang dilakukan Lapas Kelas IIB Sumedang ini, langsung mendapat apresiasi dari Penjabat Bupati Sumedang Yudia Ramli. 

Baca Juga: DPKP Sumedang kembali akan Gelar Gerakan Pangan Murah (GPM)

"Saya sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginnya kepada pihak dan instansi terkait yang telah membuktikan kepeduliannya kepada warga binaan Kabupaten Sumedang," ujar Pj Bupati Sumedang.

Yudia menyebutkan, kegiatan tersebut dibangun melalui integrasi, kolaborasi, dan kerjasama. Lapas Sumedang tidak hanya sebagai fungsi Lapas saja, akan tetapi sebagai fungsi pembinaan khususnya setelah warga binaan keluar dari Lapas. 

"Lapas Sumedang ini ternyata kreatif sekali, terbukti saat ini telah bekerja sama dengan UMKM Sumedang. Mereka diberi pelatihan membatik, barista, dan tata boga. Jadi setelah warga binaan keluar dari sini, mereka sudah mempunyai usaha dan mata pencaharian," tutur Pj Bupati Sumedang. 

Baca Juga: Tim Damkar Sumedang Berhasil Bantu Lepaskan Kalung pada Kucing Peliharaan

Selain menjalin kerjasama dengan Forum Silaturahmi UMKM Sumedang, sambung dia Yudia, Lapas Kelas IIB Sumedang ini, telah berhasil membangun kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. 

"Saya sangat mengapresiasi kinerja Pak Kepala Lapas ini. Inovasi-inovasinya sangat luar biasa. Bahkan dari informasi yang saya dengar, inovasi seperti ini hanya satu-satunya di Indonesia," tutur Yudia. 

Kerjasama Lapas Kelas IIB Sumedang dengan BPJAMSOSTEK ini, kata Yudia, merupakan bagian dari upaya preventif bagi warga binaan, dengan tujuan sebagai perlindungan sosial rahabilitasi dan reintegrasi serta mendorong tanggung jawab sosial. 

Baca Juga: Sepekan Jelang Idul Adha, Perdagangan Hewan Kurban di Pasar Hewan Tanjungsari semakin Ramai

"Asuransi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi warna binaan ini tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga berperan penting dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi mereka ke dalam masyarakat," tutur Pj Bupati Sumedang. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang Ratri Handoyo Eko Saputro menyebutkan, program kerjasama dengan BPJAMSOSTEK ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi warga binaan yang masuk kategori pekerja rentan. 

Ratri menuturkan, warga binaan Lapas Kelas IIB Sumedang yang saat ini telah tercatat masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan itu, totalnya sebanyak 54 orang. Iuran untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari warga binaan ini, akan didanai dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Sumedang sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap para pekerja rentan di sekitarnya.

Baca Juga: Memahami Pentingnya Perawatan Sistem Pengereman pada Kendaraan Bermotor

“Khusus untuk peserta BPJAMSOSTEK dari warga binaan ini, masa perlindungannya adalah selama 3 bulan. Terhitung dari bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 dengan iuran sebanyak Rp 16.800 per bulan,” ujar Retri.

Hal yang sama diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sumedang Rita Mariana. Menurut Rita, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi warga binaan di Lapas Kelas II B Sumedang ini, lebih difokuskan pada warga binaan yang telah memasuki proses asimilasi dan diprakaryakan atau telah diberdayakan untuk menjalani bidang usaha pada sektor UMKM. 

“Harapan kami, setelah keluar dari Lapas ini mereka ke depannya dapat langsung melanjutkan program BPJAMSOSTEK secara mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan yang telah mereka jalani selama di Lapas," tutur Rita.***

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah