KABAR SUMEDANG - Memasuki bulan suci Ramadan 1445 H, Pemkab Sumedang mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait seruan mengisi bulan Ramadan dengan kegiatan fositif.
Surat Edaran No 21 tahun 2024 yang ditandatangani Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman tertanggal 6 Maret 2024 tersebut berisi himbauan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang.
Adapun himbauan tersebuat agar masyarakat Sumedang memakmurkan masjid dengan melaksanakan sholat tarawih, pengajian dan Itikaf dimasjid-masjid, memperbanyak membaca Al Quran, dzikir, berdoa, infaq dan shodaqoh.
Baca Juga: Pengelola Tempat Hiburan Malam di Sumedang Dilarang Beroperasi Selama Ramadan
Kemudian bagi kaum muslimin yang mampu agar peduli terhadap anak yatim dan fakir miskin, tidak melakukan sahur dan buka puasa on the road.
Kepada pengelola restoran/warung makan tidak berjualan secara terbuka pada siang hari, khusus pengelola karaoke/tempat hiburan malam dan sejenisnya agar tidak melakukan aktivitas selama bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M,
Selanjutnya meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman tindak kriminaltitas dengan meningkatkan sistem keamanan lingkungan (siskamling)
Baca Juga: Raih Keutuhan Puasa Ramadhan dengan 5 Tips Berikut
Menciptakan suasana aman, nyaman dan tertib di lingkungan masing-masing, sehingga umat Islam merasa nyaman dan khusyuk dalam beribadah.
Kepada umat beragama lain, agar dapat menghormati saudaranya (kaum muslim) yang tengah melaksanakan Ibadah Puasa, sehingga kerukunan antarumat beragama berjalan harmonis. ***