Dua Residivis Kasus Narkotika Berhasil Dibekuk Polres Sumedang

- 14 Maret 2024, 20:30 WIB
Kepala Polres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, sedang menunjukkan 18 tersangka yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kepala Polres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, sedang menunjukkan 18 tersangka yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. /kabar-sumedang.com/Taufik Rohman/

KABAR SUMEDANG - Polisi Resort Sumedang, baru-baru ini telah berhasil menangkap dua orang residivis yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kedua residivis yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang ini, masing-masing inisial US, dan inisial DB. Keduanya, sekarang telah diamankan di tahanan Mapolres Sumedang. 

Informasi soal penangkapan dua residivis kasus narkotika ini, disampaikan langsung oleh Kepala Polres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, saat menggelar press release, di Halaman Mapolres Sumedang, Kamis, 14 Maret 2024, siang.

Baca Juga: Dalam Waktu Tiga Bulan Polres Sumedang Berhasil Amankan 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Dalam keterangan persnya, Kapolres Sumedang menyampaikan, selama tiga bulan ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang, telah berhasil mengungkap 13 kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, dengan tersangka sebanyak 18 orang.

"Dari 18 tersangka yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika ini, dua di antaranya yakni US dan DB merupakan residivis," kata Joko Dwi Harsono.

Kapolres Sumedang menyebutkan, belasan kasus yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Sumedang selama periode bulan Januari sampai Maret 2024 ini, terdiri dari lima jenis narkotika.

Baca Juga: Aksi Perang Sarung di Legok Sumedang Terekam CCTV, Videonya Langsung Viral di Medsos

Dengan rincian, kasus penyalahgunaan narkotika jenis sintetis sebanyak 1 kasus, penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 8 kasus, penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak 2 kasus, penyalahgunaan obat psitropika 1 kasus, dan penyalahgunaan obat sediaan parmasi sebanyak 1 kasus.

"Khusus untuk dua orang residivis, keduanya terjerat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar Joko Dwi Harsono. 

Halaman:

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah