KABAR SUMEDANG - Jajaran Polres Sumedang berhasil mengungkap 13 kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama periode Januari - Maret 2024.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan 13 kasus penyalahgunaan narkotika tersebut terdiri dari jenis sintetis 1 kasus, jenis sabu 8 kasus, jenis ganja 2 kasus, obat psikotropika 1 kasus dan obat sediaan farmasi 1 kasus.
"Adapun jumlah tersangka dalam kasus ini total ada 18 orang dengan rincian narkotika jenis sintetis 1 orang, sabu 12 orang, ganja 3 orang, obat psikotropika 1 orang dan obat sedian farmasi 1 orang," jelas Kapolres Kamis, 14 Maret 2024.
Baca Juga: Aksi Perang Sarung di Legok Sumedang Terekam CCTV, Videonya Langsung Viral di Medsos
Ditambahkan Kapolres dari 18 tersangka ini, 2 orang diantaranya adalah residivis penyalagunaan narkotika jenis sabu.
Dan ke 18 tersangka ini berperan sebagai penjual, perantara atau kurir sekaligus pengguna.
Dengan modus operandi yang dilakukan berupa transfer, dipetakan melalui google maps, transaksi tatap muka secara langsung, disimpan ditenpat tertentu, media sosial WA, dan media sosial IG.
Baca Juga: Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dalam Kondisi Mengambang di Kolam Ikan di Baregbeg Ciamis
Adapun TKP nya jelas Kapolres yaitu wilayah Kecamatan Pamulihan, Rancaekek Bandung (pengembangan), Jatinangor, Tanjungsari, Sumedang Utara, Sumedang Selatan dan Cibiru Kota Bandung (pengembangan).
Sementara itu lanjut Kapolres barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah tembakau gorilla (20,16 gram), sabu (54,71 gram), ganja (11,12 gram), Psikotropika Alprazilam (30 butir), Prohiper Methylphenidate HCl (60 butir), Zyporaz (20 butir) Riklona (150 butur).