Disdukcapil Sumedang Tingkatkan Pelayanan Pembuatan IKD

- 25 November 2023, 15:23 WIB
Petugas Disdukcapil Sumedang melayani pembuatan IKD bagi para pelajar
Petugas Disdukcapil Sumedang melayani pembuatan IKD bagi para pelajar /kabarsumedang.com/Endan Dodi Kusnaedi/

KABAR SUMEDANG - Pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Sumedang hingga bulan November 2023 ini telah menembus angka diatas 10.000 orang. Dan saat ini pembuatan IKD bukan hanya kalangan ASN, tetapi sudah mulai menyasar masyarakat umum.


Bahkan untuk lebih meningkatkan jumlah pembuat IKD, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang telah merambah ke sekolah sekolah dengan sasaran pelajar yang usianya telah 17 tahun.


Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemamfaatan Data Disdukcapil Sumedang Rusyana mengatakan pelajar yang bisa membuat IKD adalah mereka yang telah melakukan perekaman KTP.

Baca Juga: Kemenag Sumedang Gelar Acara Pisah Sambut


"Jadi sebelum kami mendatangi sekolah tersebut sebelumnya ada juga petugas dari Bidang Pendaftaran Penduduk yang melakukan perekaman bagi wajib KTP, setelah itu sekitar 2 minggu kemudian kami datang untuk menindaklanjuti pembuatan IKD," jelas Rusyana Sabtu, 25 November 2023.


Dikatakan Rusyana untuk pembuatan IKD dengan sasaran pelajar akan lebih akurat dan lebih mudah karena datanya sudah jelas dan data mereka juga telah masuk di sistem.


Lebih lanjut dikatakan Rusyana untuk lebih meningkatkan jumlah peserta IKD, pihaknya juga tak lupa terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam berbagai kesempatan.

Baca Juga: BPBD Sumedang Ungkap Keterangan Soal Puting Beliung di Cijeruk


Untuk di Mall Pelayanan Publik (MPP), setiap masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan (adminduk) akan ditawari pembuatan IKD dan loket pelayanan juga ditambah yang tadinya hanya 1 loket sekarang menjadi 2 loket.


Dijelaskan Rusyana ada beberapa keuntungan ketika masyarakat memilliki IKD diantaranya jika KTP rusak bisa diganti dengan IKD, ataupun bila KTP ketinggalan atau hilang untuk sementara bisa menggunakan IKD, bahkan untuk pelayananan jasa keuangan IKD pun kini bisa digunakan. ***

Editor: Devi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah