Ratusan Peserta Ikuti Proses Seleksi Calon Jukir di Sumedang

18 Desember 2023, 14:33 WIB
Calon jukir saat mengikuti proses seleksi wawancara yang digelar Dishub Sumedang /kabar-sumedang.com/Endan Dodi Kusnaedi/

KABAR SUMEDANG - Ratusan peserta mengikuti proses seleksi calon juru parkir (jukir) yang digelar Dinas Perhubungan (Dushub) Kabupaten Sumedang di Gedung Asrama Haji Senin, 18 Desember 2023.


Tercatat ada 270 calon jukir yang ikut seleksi dimana mereka ini adalah 79 jukir resmi yang tercatat di Dishub Sumedang pada tahun 2023 dan juga para jukir mandiri yang tidak tercatat di Dishub Sumedang.


Proses seleksi dilakukan satu hari meliputi test tertulis dan juga test wawancara yang harus diikuti setiap peserta dan pihak Dishub Sumedang akan menjaring sekitar 227 jukir yang dinyatakan lulus.

Baca Juga: Hadapi Libur Nataru, Basarnas Bandung Siagakan Personil SAR di Daerah Rawan


Kepala Bidang Perlengkapan Jalan dan Parkir Dishub Sumedang Iwan Hermawan mengatakan dalam proses seleksi ini sengaja pihaknya melibatkan jukir mandiri agar dapat menjadi jukir yang resmi.


"Keberadaan jukir mandiri ini memang tidak tercatat di Dishub jadi ketika mereka memungut parkir dari pengendara, maka retribusinya tidak masuk ke Dishub," tambah Iwan.


Maka lanjut Iwan dengan direkrutnya mereka menjadi jukir resmi Dishub, nantinya ketika mereka memungut parkir terutama dari parkir harian bagi kendaran yang bukan peserta parkir berlangganan, retribusinya akan masuk ke kas daerah sehingga secara otomatis hal ini akan meningkatkan pendapatan dari sektor retribusi parkir.

Baca Juga: Perpustakaan Daerah di Sumedang Harus Jadi Sarana Literasi untuk Mencerdaskan Masyarakat


Karena selama ini tambahnya, jukir jukir mandiri yang melakukan pemungutan parkir kepada pengendara hanya masuk ke kantong pribadinya.


"Kami sendiri dari Dishub tidak bisa memungut retribusi parkir dari jukir mandiri karena keberadaan mereka tidak resmi dan jikapun ditarik maka ini akan ilegal, sehingga agar bisa masuk ke kas daerah maka mereka kita rekrut menjadi jukir resmi," tambah Iwan


Namun demikian jelas Iwan karena pada tahun 2024 ini jumlah jukirnya akan ditambah, maka honor untuk jukir resmi akan dikurangi dari semula Rp 1,5 juta menjadi Rp 500.000 per bulan.

Baca Juga: Gelaran WBTB Jabar 2023 di Sumedang Berlasung Meriah


Menurutnya dalam proses wawancara sudah disampaikan kepada pada calon jukir terkait besaran honor ini, dan umumnya mereka bisa menerima.
Nantinya jukir yang telah lulus seleksi akan disebar sesuai titik parkir wilayah masing masing. ***

Editor: Devi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler