Peringati Hari Buruh, BPJAMSOSTEK Sumedang Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Pembagian Sembako

- 2 Mei 2024, 12:40 WIB
Ratusan warga sedang antre menunggu giliran pemeriksaan kesehatan gratis, yang diadakan BPJS Ketenagakerjaan Sumedang.
Ratusan warga sedang antre menunggu giliran pemeriksaan kesehatan gratis, yang diadakan BPJS Ketenagakerjaan Sumedang. /kabar-sumedang.com/Taufik Rohman/

KABAR SUMEDANG - Dalam rangka memperingati Hari Buruh tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sumedang, mengadakan kegiatan bakti sosial di lingkungan kantornya, Kamis, 2 Mei 2024.

Kegiatan bakti sosial yang diadakan BPJS Ketenagakerjaan ini, diisi dengan pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat umum, dan pembagian paket sembako bagi para pendaftar baru untuk kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

"Hari ini, kami telah melaksanakan kegiatan bakti sosial dalam rangka memperingati Hari Buruh tahun 2024," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Rita Mariana.

Baca Juga: Kinerja 4 BUMD di Sumedang Serentak Dievaluasi, Pj Bupati: Baru Tiga yang Berkinerja Positif

Rita menyebutkan, kegiatan bakti sosial ini terbagi dalam dua kegiatan, pertama pemeriksaan kesehatan secara gratis, mulai dari mengecek tensi darah, cek kolesterol, dan gula darah.

Kemudian untuk kegiatan bakti sosial yang kedua, yaitu pembagian paket sembako khusus bagi pendaftar baru kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari golongan PBU.

"Bagi pekerja PBU yang hari ini mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan diberikan paket sembako. Cukup membayar Rp 25 ribu, mereka akan mendapatkan paket sembako, dan tercatat menjadi peserta BPJAMSOSTEK dengan iuran gratis selama tiga bulan," kata Rita.

Baca Juga: 25 Desa di Sumedang Bakal Dijadikan Piloting Program Desa Cerdas oleh Kemendes PDTT

Dengan begitu, khusus untuk pendaftar peserta PBU BPJAMSOSTEK hari ini, mereka tidak perlu membayar premi atau iuran selama tiga bulan ke depan.

Dalam kesempatan yang sama, kata Rita, BPJAMSOSTEK Sumedang juga telah menyerahkan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 3 orang ahli waris. 

Halaman:

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah