Berkaitan dengan paspor, sambung Agung, saat ini Kantor Imigrasi telah menyediakan tiga jenis paspor. Pertama, paspor biasa yang berisi 24 atau 48 halaman, kedua paspor elektronik, dan ketiga paspor elektronik polikarbonat.
Baca Juga: Kendalikan Inflasi di Sumedang, Pj Bupati: Kita akan Bentuk BUMD Khsusu Pangan
Paspor elektronik polikarbonat ini, kata Agung, merupakan jenis paspor baru yang memiliki tingkat keamanan lebih tinggi karena lembar polikarbonat yang lebih tebal dapat melindungi identitas dan informasi pemilik paspor dengan lebih baik.
"Jadi, selain membuka unit layanan baru, dalam kesempatan ini kami juga sekalian ingin meluncurkan jenis paspor baru yaitu paspor elektronik polikarbonat," tutur Agung.
Agung berharap, unit layanan Imigrasi yang baru dibuka di MPP Sumedang ini, dapat lebih meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.***