Pelaku Penganiaya Mahasiswa di Sumedang Ternyata Miliki Dua Pucuk Senjata Api

- 25 Maret 2024, 23:05 WIB
Polres Sumedang tunjukkan senjata api hasil sitaan di rumah tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa.
Polres Sumedang tunjukkan senjata api hasil sitaan di rumah tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa. /kabar-sumedang.com/Taufik Rohman/

KABAR SUMEDANG - Selain pengedar obat terlarang, AJS alias Hayam (35) yang menjadi salah satu tersangka pada kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap mahasiswa di Sumedang ini, ternyata memiliki dua pucuk senjata api.

Hal itu, diungkapkan langsung oleh Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, saat menggelar jumpa pers di Halaman Mapolres Sumedang, Senin, 25 Maret 2024.

"Di rumah tersangka AJS alias Hayam ini, kami berhasil mengamankan 1.274.000 butir obat terlarang dan dua pucuk senjata api. Selian itu, kami juga mengamankan tiga senjata air soft gun, dan alat kejut listrik milik AJS alias Hayam," kata Dwi Harsono.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Seorang Mahasiswa di Sumedang Alami Luka Serius

Kapolres Sumedang menyebutkan, AJS alias Hayam ini, merupakan salah satu tersangka penganiayaan atau pengeroyokan terhadap Dhaniar Satria Nugraha (20) warga Dusun Nagrak RT 01 RW 05 Dusun Naluk Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.

Sebagaimana diketahui, AJS alias Hayam telah melakukan penganiayaan atau pengeroyokan kepada Dhaniar Satria Nugraha, bersama dua anak buahnya yaitu tersangka MAG alias Jawa (24) dan RNH alias Jeprut (22).

"Tiga tersangka penganiayaan ini, yakni AJS alias Hayam, MAG alias Jawa dan RNH alias Jeprut, sebenarnya saling kenal dengan korban. Mereka (korban dan tersangka) sama-sama pengedar obat terlarang," ujar Kapolres Sumedang. 

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Terhadap Mahasiswa di Sumedang Akhirnya Diringkus Polisi

Berkaitan dengan senjata api, kata Dwi, barang bukti ini ditemukan pada saat polisi melakukan penangkapan terhadap AJS alias Hayam, dalam kasus penganiayaan terhadap Dhaniar Satria Nugraha. 

AJS alias Hayam, ditangkap di rumahnya di Lingkungan Cilengkrang RT 01/17 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang, beberapa hari lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah alat bukti, di antaranya 1.274.000 butir obat terlarang siap edar, dua senjata api, tiga senjata air soft gun, dan alat kejut listrik milik AJS.

Halaman:

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah