Sebab bagaimanapun juga, kata Luli, tahapan-tahapan Pemilu yang akan dihadapi ke depan, pasti akan memicu berbagai persoalan. Baik itu, soal pelanggaran, gesekan antar kubu, ataupun berbagai kemungkinan lain, yang berindikiasi terjadinya pelanggaran Pemilu.
Baca Juga: Kepolisian Polres Sumedang Ungkap Soal Temuan Mayat di Jalan Raya Ganeas
"Makanya, sekarang kita akan gemblengan lagi semua Panwaslu Kecamatan mengenai PKPU 15 tentang kampanye Pemilu, supaya seluruh anggota Panwaslu Kecamatan benar-benar siap untuk mengawasi jalannya proses kampanye," ucapya.
Hal yang sama diungkapkan pula oleh Kepala Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia. Menurut Hedi, dalam peraturan kampanye Pemilu 2024 ini, ada beberapa ketentuan yang berbeda dengan kampanye di Pemilu sebelumnya.
Salah satu perbedaannya, antara lain soal penggunaan media sosial, di mana bila pada Pemilu sebelumnya jumlah akun Medsos yang didaftarkan itu hanya 10 akun, pada Pemilu sekarang ditambah menjadi 20 akun.
Baca Juga: Penjual Rokok Ilegal Ternyata Bisa Dikenai Sanksi Pidana, Begini Penjelasan Satpol PP Sumedang
"Ada beberapa ketentuan yang memang berbeda dari Pemilu sebelumnya, dan itu harus dipahami oleh semua pihak, agar pelaksanaan Pemilu nanti bisa benar-benar berjalan sukses tanpa ekses," ujarnya.***