Pemkab Sumedang Gelontorkan Anggaran Rp 11,4 Miliar untuk 570 Unit Rutilahu

- 8 November 2023, 18:00 WIB
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sumedang, Andri Indra Widianto.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sumedang, Andri Indra Widianto. /kabar-sumedang.com/Taufik Rohman /

KABAR SUMEDANG - Selama tahun 2023 ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, telah berhasil menyalurkan anggaran sebesar Rp 11,4 miliar untuk bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) bagi masyarakat kecil.

Anggaran sebesar Rp 11, 4 miliar tersebut, sengaja dialokasikan khusus untuk membantu biaya pembangunan Rutilahu bagi masyarakat kurang mampu yang ada di wilayah Kabupaten Sumedang. 

"Untuk tahun 2023 ini, program Rutilahu yang kami telah laksanakan itu seluruhnya sebanyak 570 unit, dengan anggaran mencapai Rp 11,4 miliar," kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sumedang Andri Indra Widianto, Rabu, 8 November 2023.

Baca Juga: Sumedang Targetkan 100 Persen ODF di Akhir Tahun 2023

Andri menyebutkan, bantuan anggaran sebesar Rp 11,4 miliar ini telah disalurkan melalui program Rutilahu, yang pelaksanaannya tersebar di 26 kecamatan.

Adapun untuk sumber anggarannya, kata Andri, program bantuan Rutilahu yang telah disalurkan pada tahun 2023 ini, bersumber dari bantuan provinsi sebanyak 420 unit, APBD Kabupaten sebanyak 25 unit, dan Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) sebanyak 125 unit. 

Andri menuturkan, program Rutilahu ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui kualitas hunian yang sehat, aman, dan nyaman. 

Baca Juga: Wakili Indonesia di Pameran Smart City Terbesar di Dunia, Sumedang Akhirnya Mendunia

"Karena dari rumah yang sehat dan layak huni, nantinya akan lahir generasi-generasi yang berkualitas sebagai penerus bangsa," ujar Andri Indra. 

Andri menambahkan, program bantuan perbaikan Rutilahu ini, hanya diberikan khusus bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang memang memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diatur pemerintah. 

Halaman:

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah