Pasca Penetapan UU Desa yang Baru, 5 Desa di Sumedang Harus Gelar Pilkades PAW

27 Mei 2024, 13:00 WIB
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sumedang Dadang Rustandi /kabar-sumedang.com/Endan Dodi Kusnaedi/

KABAR SUMEDANG - Sebanyak 5 Desa di Kabupaten Sumedang akan menggelar pilkades pergantian antar waktu (PAW), hal ini sebagai dampak dari berlakukannya UU Desa baru yang telah ditetapkan 25 April 2024.

Adapun ke 5 desa tersebut adalah Desa Cipanas dan Awilega Kecamatan Tanjungkerta, Desa Kirisik Kecamatan Jatinunggal, Desa Cipamekar Kecamatan Conggeang dan Desa Situraja Kecamatan Situraja.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sumedang Dadang Rustandi mengatakan awalnya ke 5 desa ini masa jabatan kepala desanya akan berakhir pada tahun 2024 ini.

Baca Juga: Miliki Jumlah Penduduk 2400 KK, sebanyak 30 Desa di Sumedang Berpotensi Dimekarkan

Namun karena terbitnya UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang ditetapkan tanggal 25 April 2024 dimana dalam pasal 39 menyebutkan kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Dengan demikian maka secara otomatis masa jabatan ke 5 desa yang saat ini dipegang oleh Pj kepala desa juga turut diperpanjang 2 tahun menjadi 8 tahun.

"Dalam aturan lain apabila masa jabatan kepala desa yang kosong lebih dari 1 tahun maka harus dilakukan pilkades PAW, " jelas Dadang Senin 27 Mei 2024.

Baca Juga: Persyaratan Telah Terpenuhi, Tiga Desa Persiapan di Sumedang akan segera Terbentuk

Dijelaskan Dadang, ke 5 desa ini jabatan kepala desanya kosong karena kades sebelumnya ada yang mengundurkan diri berkaitan dengan pencalonan legislatif dan juga ada yang meninggal dunia.

Ditambahkan Dadang bila merujuk pada UU Desa sebelumnya dimana masa jabatan kepala desa masih 6 tahun maka pada tahun 2024 ini sebenarnya ada 93 desa yang habis masa jabatan dan diperpanjang 2 tahun kedepan, 5 diantaranya saat ini di isi oleh Pj kepala desa.

Lebih lanjut dikatakan Dadang untuk pelaksanaan PAW rencana digelar awal tahun 2025 atau setelah selesainya tahapan pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: BPD 21 Desa Periode 2018-2024 di Sumedang, Masa Jabatannya Diperpanjang 2 Tahun ke Depan

"Nah kebetulan saat ini juga ada dua desa masa bakti 2021 - 2027 yang kosong yaitu Desa Ganeas dan Conggeang Wetan sehingga nanti total ada 7 desa yang akan gelar pilkades PAW," jelasnya. ***

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)

Tags

Terkini

Terpopuler