Miliki Jumlah Penduduk 2400 KK, sebanyak 30 Desa di Sumedang Berpotensi Dimekarkan

- 22 Mei 2024, 14:36 WIB
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sumedang Dadang Rustandi
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sumedang Dadang Rustandi /kabar-sumedang.com/Endan Dodi Kusnaedi/

KABAR SUMEDANG - Sebanyak 30 desa di Kabupaten Sumedang memiliki potensi untuk dimekarkan karena memiliki jumlah penduduk 2400 KK.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumedang Dadang Rustandi mengatakan jumlah penduduk minimal 2400 KK menjadi syarat utama ketika desa ingin dimekarkan, sehingga ketika telah dimekarkan masing masing desa akan memiliki 1200 KK.

"Berdasarakan laporan dari Disdukcapil Sumedang saat ini ada 30 desa yang jumlah penduduknya sudah 2400 KK, sehingga desa tersebut memiliki potensi untuk dimekarkan," jelas Dadang Rabu, 22 Mei 2024.

Baca Juga: Persyaratan Telah Terpenuhi, Tiga Desa Persiapan di Sumedang akan segera Terbentuk

Hanya saja lanjut Dadang untuk pemekaran desa ini usulan harus datang dari tingkat bawah yang diajukan ke Pemkab Sumedang.

"Jadi tidak bisa pemerintah memekarkan desa tanpa adanya usulan dari tingkat bawah," jelasnya.

Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi desa ketika ingin dimekarkan adalah sudah memiliki perbup batas desa.

Baca Juga: BPD 21 Desa Periode 2018 - 2024 di Sumedang, Masa Jabatannya Diperpanjang 2 Tahun ke Depan

"Dan untuk di Sumedang saat ini semua desa desa telah memiliki batas desa yang memiliki perbup," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Dadang dari 30 desa yang jumlah penduduknya sudah 2400 KK diantaranya adalah Desa Girimukti, Mekarjaya, Jatihurip, Jatimulya, Rancamulya. ***

Editor: Taufik Rochman (Kabar Priangan)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah